Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung kembali ikut bersuara soal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang ternyata draf finalnya belum ada.
Padahal DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU tersebut Senin (05/10) meski diwarnai gelombang penolakan dari banyak pihak.
Seperti biasa, Rocky berbincang secara virtual dengan Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung Official.
Saat ditanya Hersubeno soal draf UU Omnibus Law yang resmi, seperti biasa Rocky menjawabnya dengan santai.
"Semua lagi cari tapi nggak ketemu, mungkin cara terakhir nyari di kandang bebek, di Kalimantan, ketinggalan di situ mungkin," kata Rocky dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Pernyataan Rocky tersebut bukan tanpa dasar. Sebab seperti diketahui, foto-foto Jokowi meninjau sebuah kandang bebek saat demo tolak Omnibus Law meletus ramai jadi perbincangan publik.
Di akun Intagram resminya @jokowi, ia menjelaskan kalau kunjungannya ke Kalimantan Tengah memang meninjau kawasan lumbung pangan salah satunya peternakan bebek.
"Di sana saya hendak meninjau kawasan lumbung pangan yang sedang kita kembangkan berikut penanaman padi, keramba ikan, serta peternakan bebek yang terletak di Kecamatan Pandih Batu," tulis keterangan di instagram @jokowi.
Rocky dalam videonya kemudian mengkritik konferensi pers Presiden Jokowi soal UU Omnibus Law.
Baca Juga: Bikin Gemas, Polisi Ini Bawa Kucing Pelacak Saat Demo di Magelang
Menurut Rocky, penjelasan Jokowi tersebut tidak ada gunanya karena sama persis dengan apa yang disampaikan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Rocky bahkan menyebut kalau Partai Golkar sekarang punya juru bicara baru yang bernama Presiden Jokowi.
"Jadi saya anggap Airlangga sebagai Menko sudah bicara, itu artinya presiden jadi juru bicara Golkar, bagaimana nggak rendah?" kata Rocky pedas.
Ia menambahkan, presiden bikin hoax secara resmi.
"Itu yang ratusan hari lalu saya ucapkan, dan sekarang diperlihatkan lagi, presiden bikin hoax secara resmi," sambung Rocky.
Hingga artikel ini diturunkan, video Rocky Gerung tersebut telah menuai ratusan komentar dari warganet.
Berita Terkait
-
Motor Matic vs Bebek: Mana yang Lebih Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang?
-
Bosan dengan Supra? Ini 5 Motor Bebek yang Mesinnya Bandel dan Penuh Gaya
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Uang Rp5 Juta Bisa Beli Honda Supra X Model Apa? Cek Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Motor Bebek Kuat Nanjak untuk Touring Libur Tahun Baru 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik