Suara.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) membantah bahwa pelajar dan remaja yang rusuh saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar massa bayaran.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menegaskan, bahwa pelajar dan remaja yang ditangkap oleh polisi dan dituduh massa bayaran itu sama sekali tidak benar.
“Kami sudah temui Dirreskrimum Polda Sumbar dan minta penjelasannya. Mereka juga bilang kalau tuduhan massa bayaran itu tidak benar,” ujarnya kepada Padangkita.com--media jaringan Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Lalu, jelas Yefri, pihaknya juga akan menanyakan langsung ke Kapolresta Padang soal tuduhan massa bayaran tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban dari Kapolresta Padang terkait tuduhan itu.
“Kalau soal ini kan tidak bisa satu pihak saja. Jadi, kita juga akan minta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Polresta Padang soal tuduhan massa bayaran tersebut,” tegasnya.
Yefri mengatakan, para pelajar dan remaja itu demo karena adanya ajakan dari rekan-rekan mereka di media sosial agar bersama-sama ikut dengan mahasiswa unjuk rasa ke DPRD Sumbar demi membela hak rakyat.
Selain Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga mempertanyakan tuduhan massa bayaran terhadap para pelajar dan remaja oleh pihak kepolisian tersebut.
“Apabila nantinya terbukti bahwa tidak ada masyarakat yang menyuarakan penolakan Omnibus Law yang membayar para pelajar yang diamankan tersebut, atau yang membayar adalah para penyusup, maka pihak kepolisian berkewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik,” ujar Feri Amsari, Akademisi Universitas Andalas (Unand) Padang yang juga tergabung dalam Koalisi Mayasrakat Sipil itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir menyebutkan bahwa pelajar dan remaja yang rusuh saat demo Tolak Omnibus Law di Padang diduga ditunggangi sejumlah oknum.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 43 Pendemo Tersangka, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor
Bahkan, dikatakan Imran, pelajar dan remaja itu rusuh karena mereka dibayar Rp50 ribu.
“Ini kita ketahui saat kita memeriksa 84 orang remaja yang kita amankan kemarin,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Imran mehgatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelajar dan remaja yang ditangkap tersebut, mereka juga ada yang berasal dari Padang Pariaman, Dharmasraya dan lainnya.
“Kita akan kejar aktor intelektualnya, karena aksi mereka ini sangat terkoordinir dengan baik,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
-
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel