Suara.com - Pemerintah Bangladesh akan mempertimbangkan untuk memberlakukan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan. Hal itu disampaikan Menteri Hukum Anisul Huq, jumat (9/10/2020).
Menyadur Arab News, proposal terkait revisi dan amandemen undang-undang pemerkosaan kini tengah dirancang. Peninjauan tersebut akan diserahkan ke kabinet pada Senin (12/10/2020).
Wacana merevisi UU pemerkosaaan, termasuk menambahkan hukuman mati di dalamnya dilakukan pemerintah menyusul demo besar-besaran yang terjadi pekan lalu.
Demonstran menuntut perdana menteri untuk memberlakukan hukuman mati bagi terpidana pemerkosa. Aksi unjuk rasa menyeruak usai terjadinya dua pemerkosaan berkelompok di distrik Noakhali dan Sylhet.
Menurut data dari kelompok hak asasi manusia Ain O Salish Kendro, 975 wanita diperkosa antara Januari dan September tahun ini, dengan 208 di antaranya mengalami pemerkosaan berkelompok.
Empat puluh lima wanita tewas setelah diserang, sementara 12 dilaporkan telah bunuh diri.
Wacana pemerintah menerapkan hukuman mati mendapat dukungan dari Menteri Urusan Perempuan dan Anak Bangladesh, Fazilatun Nessa Indira.
“Saya sangat sedih atas pemerkosaan dan insiden kekerasan baru-baru ini di negara ini," kata Fazilatun Nessa Indira.
"Saya mengungkapkan solidaritas saya dengan para pengunjuk rasa dan secara pribadi percaya bahwa pelakunya harus dihukum mati."
Baca Juga: 2 Bule Turki Dipolisikan, Diduga Perkosa Wanita di Ubud
Sementara Sekretaris Jenderal AL dan menteri pemerintah Obaidul Quader mendesak masyarakat untuk bersabar dan menginformasikan pihak berwenang tentang setiap insiden kekerasan terhadap perempuan.
"Saya akan memberitahu semua orang untuk bersabar, tidak perlu protes," katanya dalam pertemuan partai pada Selasa (6/10/2020).
“Pemerintah tidak membebaskan siapa pun yang terlibat. Itu sebabnya pemerintah membawa para pelaku ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah."
Sebelumnya, kelompok-kelompok hak asasi mendesak agar Undang-Undang Penindasan Perempuan dan Anak direvisi.
Pihak berwenang juga diminta membuat amandemen yang diperlukan sehingga para pelaku tidak dapat memanfaatkan celah untuk menghindari keadilan.
"Kami perlu melihat keseluruhan situasi dari pendekatan holistik," kata aktivis hak asasi manusia Khushi Kabir.
"Pihak berwenang yang bertanggung jawab harus mengingat bahwa tugas mereka adalah mengabdi kepada negara, bukan partai politik mana pun."
Sheikh Hafizur Rahman Karzon, seorang profesor hukum di Universitas Dhaka, mengatakan perlu ada perubahan dalam proses persidangan yang ada untuk kasus pemerkosaan.
“Dalam beberapa kasus, undang-undang tidak ramah perempuan. Para korban harus menghadapi putaran malu lainnya selama persidangan," katanya.
Berita Terkait
-
Heroik! Bocah 9 Tahun Berusaha Selamatkan Ibu yang Hendak Diperkosa
-
Bocah 9 Tahun Dirudapaksa dan Dibunuh Saat Tolong Ibunya yang Mau Diperkosa
-
Sungguh Biadab! Ibu di Aceh Timur Diperkosa, Anaknya Dibacok Hingga Tewas
-
ICJR: Perjuangan Akhiri Pidana Mati di Indonesia Masih Panjang
-
Malu Hamil akibat Rudapaksa, Ayah Tega Bunuh dan Mutilasi Anak Kandungnya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!
-
Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun
-
5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
-
90 Menit yang Mengungkap Identitas Asli Inggris dan Argentina
-
Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan
-
3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak