Suara.com - Jubir Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Asfinawati menilai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak pelantikan untuk yang kali kedua pada 2019, persis seperti Zaman Orde Baru.
Salah satu yang disorotinya ialah adanya penggeseran sistem desentralisasi menjadi sentralisasi.
Sejak dahulu, Pemerintahan Indonesia menggunakan sistem desentralisasi atau lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Namun, pada UU Cipta Kerja justru menguatkan sistem sentralisasi yang menurutnya dijalankan pada masa orde baru.
"Singkatnya Orde Baru menganut sentralisasi, reformasi menganut desentralisasi dan UU Omnibus Law Cipta Kerja jelas sekali mengembalikan sentralisasi," kata Asfinawati dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/10/2020).
Sistem sentralisasi dianggapnya dijalankan pada masa Orde Baru dengan dasar Ketetapan MPR 1998.
Asfinawati mengatakan kondisi politik pada zaman tersebut memperlihatkan hubungan pusat dengan daerah yang cenderung menganut sentralisasi kekuasaan serta pengambilan keputusan yang kurang sesuai dengan kondisi geografis dan demografis.
Keadaan itu dianggapnya bakal menghambat penciptaan keadilan dan pemerataan hasil pembangunan serta pelaksanaan otonomi daerahnya.
"Ini bukti bahwa kita sudah resmi berada pada masa neo Orde Baru," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Akui Tak Mampu Buka Lapangan Kerja Tanpa Ada UU Cipta Kerja
Asfinawati juga melihat pemerintah menggunakan framing ketika terjadi unjuk rasa UU Ciptaker pada 8 Oktober 2020. Pemerintah sempat mengungkapkan kalau ada dalang di balik kerusuhan unjuk rasa tersebut.
Penggunaan framing dalang di balik sebuah peristiwa menurutnya persis seperti yang dilakukan pemerintahan Orde Baru.
"Kalau kita melihat lagi berita pada masa Orde Baru, adanya dalang, adanya yang menunggangi aksi itu adalah narasi yang dikeluarkan oleh Orde Baru," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu