Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS sejak 2008 sampai dengan 2018.
"Terdakwa Joko Hartono Tirto mendapat uang secara bertahap sebesar Rp 2 miliar dari Heru Hidayat tanpa tanda terima," ujar hakim.
Menurut hakim, berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya kerugian negara terhadap investasi saham BJBR, PPRO dan SMBR
"Terjadi gagal bayar karena kesalahan pengurusan saham-saham yang tidak dapat dijual karena saham-saham tidak memiliki likuiditas dan berisiko akibat tersebut muncul karena tidak dilakukan analisis baik yang mendalam sebelumnya dan dilakukan manipulasi harga yang dilakukan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga terjadi insoviliensi," ungkap hakim.
Atas transaksi saham BJBR, PPRO, dan SMBR tersebut Heru Hidayat telah menerima seluruhnya Rp 4.650.283.375 sedangkan dalam pengelolaan 21 reksa dana pada 13 manajer investasi sehingga Benny Tjokro telah menerima keuntungan seluruhnya senilai Rp 12,157 triliun yang tidak dapat ditentukan secara pasti bagian masing-masing.
Terkait perkara ini Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan juga dijatuhi vonis seumur hidup. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Langsung Ditahan
-
Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru
-
Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya
-
Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 13 Saksi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI