Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman sebagai tersangka dalam skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tersangka Piter pun langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka PR (Piter Rasiman) juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 sampai dengan 31 Oktober 2020," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Hari menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Piter berdasar hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Dimana Piter diduga bersama-sama dengan keenam terdakwa yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Piter disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seperti sekarang ini jika memang terdapat cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahan semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," pungkas Hari.
Baca Juga: Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
Berita Terkait
-
Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
-
Profil Dalton Tanonaka, Presenter TV Terlibat Kasus Penipuan
-
2 Tahun Buron, Eks Pembawa Acara Dalton Ichiro Ngumpet di Apartemen
-
Kejagung Tangkap Buronan WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan
-
Mantan Dirut Jadi Tersangka, BTN Buka Suara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat