Suara.com - Pemerintah Bangladesh setuju memberikan hukuman mati kepada pelaku rudapaksa setelah didesak oleh demonstran.
Menyadur Al Jazeera, Selasa (13/10/2020) pemerintah Bangladesh menyetujui amandemen undang-undang yang dapat menjatuhi hukuman mati kepada pelaku kasus rudapaksa.
Amandemen tersebut disetujui pada rapat mingguan dewan menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina, kata sekretaris kabinet Khandker Anwarul Islam dalam konferensi pers pada hari Senin.
Khandker mengatakan para menteri menyetujui draf RUU Pencegahan Represi Wanita dan Anak (Amandemen) 2020 dalam pertemuan yang diadakan secara virtual karena pandemi Covid-19.
RUU tersebut mengatakan siapa pun yang bersalah karena kasus pemerkosaan akan dihukum mati atau "penjara berat" seumur hidup. Ketentuan yang ada menetapkan maksimum seumur hidup di penjara karena pemerkosaan.
Menteri Hukum dan Kehakiman Anisul Huq mengatakan presiden akan mengumumkan keputusan mulai berlakunya undang-undang tersebut pada hari Selasa (13/10).
Perubahan undang-undang tersebut terwujud atas tuntutan oleh ribuan demonstran di seluruh negara mayoritas Muslim yang menyerukan hukuman berat bagi para pelaku kekerasan seksual.
Aksi protes yang baru pertama kali terjadi di negara berpenduduk 170 juta orang pecah setelah seorang wanita ditelanjangi dan dilecehkan secara seksual oleh sekelompok pria di sebuah desa terpencil di bagian selatan Bangladesh.
Polisi menangkap delapan tersangka atas kasus tersebut. Video yang merekam insiden tersebut juga langsung viral lebih dari sebulan.
Baca Juga: Maksimalkan Kelas Online, Bangladesh Siapkan Kredit Ponsel Tanpa Bunga
Kasus pemerkosaan gadis tersebut terjadi di rumah korban di Noakhali, hampir 200 km (124 mil) tenggara ibu kota, Dhaka.
Beberapa hari sebelum video Noakhali viral, kemarahan telah muncul setelah beberapa anggota Liga Chhatra Bangladesh - sayap mahasiswa dari partai yang berkuasa - ditangkap dan dituduh melakukan pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita di kota Sylhet.
Para demonstran, terutama mahasiswa perempuan dan aktivis yang turun ke jalan di Dhaka dan kota-kota lain pekan lalu, memprotes meningkatnya jumlah kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilaporkan di media.
Mereka berteriak "Gantung pemerkosa" dan "Tidak ada ampun untuk pemerkosa".
Ini adalah pertama kalinya Bangladesh diterpa gelombang protes dengan skala besar terhadap kekerasan seksual dalam waktu yang lama.
Dalam laporan baru-baru ini, kelompok hak asasi manusia Ain o Salish Kendra mengatakan hampir 1.000 wanita diperkosa dalam sembilan bulan pertama di tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?