Suara.com - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menghapus larangan menyeluruh perihal aborsi yang telah diberlakukan sejak 1953. Rencana itu menuai kontroversi di tengah masyarakat Negeri Ginseng.
Menyadur Deutsche Welle, Rabu (14/10/2020), selain ingin menghapus larangan aborsi, pemerintah juga akan merevisi undang-undang yang mengizinkan aborsi sebelum minggu ke-14 kehamilan.
Pekan lalu, pemerintah Korsel mengumumkan akan mengubah pasal-pasal dalam UU Pidana dan UU Kesehatan Ibu dan Anak yang merujuk pada aborsi.
Perubahan itu memperbolehkan tindakan aborsi dengan batasan maksimal saat usia kandungan 24 minggu. Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Aborsi diizinkan bagi wanita dengan keadaan medis atau ekonomi yang memberatkan, jika kelainan genetik teridentifikasi pada bayi atau jika mereka telah menjadi korban perkosaan.
Pengumuman itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tahun lalu bahwa kriminalisasi terhadap semua aborsi melanggar konstitusi.
Kelompok konservatif dan agama mempermasalahkan putusan pengadilan dan revisi hukum yang direncanakan pemerintah dengan alasan bahwa semua kehidupan itu suci dan harus dilindungi.
Song Young-chae, seorang profesor universitas yang aktif dalam kelompok hak asasi manusia yang didukung oleh gereja Kristen, bersikeras menentang rencana untuk mengubah hukum yang ada.
"Saya seorang Kristen jadi ini bertentangan dengan nilai-nilai agama saya, tetapi lebih dari itu karena itu juga bertentangan dengan nilai-nilai Korea, nenek moyang dan masyarakat kita," kata Young-chae dikutip dari DW.
Baca Juga: Apa Itu No Bra Day 13 Oktober? Simak Arti, Manfaat dan Kontroversinya
"Orang Korea dan Kristen akan selalu menghargai semua kehidupan, bahkan jika itu belum lahir. Jadi saya tidak bisa setuju dengan rencana pemerintah."
Menurut Kementerian Kesehatan, 30 dari setiap 1.000 wanita Korea berusia antara 15 dan 44 tahun melakukan aborsi pada tahun 2005.
Hal itu menempatkan Korea Selatan di tiga negara teratas untuk aborsi per kapita di dunia, hanya di belakang Rusia dan Vietnam.
Kelompok hak asasi berpendapat bahwa pendidikan seks yang terbatas menjadi faktor pemicu banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan di Korea Selatan. salah satunya keengganan pria Korea menggunakan kondom.
Di sisi lain, sebagian kelompok aktivis mendukung rencana revisi UU tersebut, meski menegaskan yang dilakukan pemerintah masih kurang jauh.
Aktivis menuntut pasal 27 Undang-Undang Pidana, yang berjudul "Kejahatan Aborsi," harus dihapus seluruhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Joging Pakai Kutang Punya Efek Beda Bagi Wanita Berpayudara Besar dan Kecil
-
Profil Kim Sae-ron, Aktris yang Batal Main di Drama Dear M
-
Apa Itu No Bra Day 13 Oktober? Simak Arti, Manfaat dan Kontroversinya
-
No Bra Day, Ketahui 7 Manfaat Tak Memakai Bra Yuk
-
No Bra Day, Ketahui Dulu 15 Fakta Tentang Bra dan Payudara Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal