Suara.com - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menghapus larangan menyeluruh perihal aborsi yang telah diberlakukan sejak 1953. Rencana itu menuai kontroversi di tengah masyarakat Negeri Ginseng.
Menyadur Deutsche Welle, Rabu (14/10/2020), selain ingin menghapus larangan aborsi, pemerintah juga akan merevisi undang-undang yang mengizinkan aborsi sebelum minggu ke-14 kehamilan.
Pekan lalu, pemerintah Korsel mengumumkan akan mengubah pasal-pasal dalam UU Pidana dan UU Kesehatan Ibu dan Anak yang merujuk pada aborsi.
Perubahan itu memperbolehkan tindakan aborsi dengan batasan maksimal saat usia kandungan 24 minggu. Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Aborsi diizinkan bagi wanita dengan keadaan medis atau ekonomi yang memberatkan, jika kelainan genetik teridentifikasi pada bayi atau jika mereka telah menjadi korban perkosaan.
Pengumuman itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tahun lalu bahwa kriminalisasi terhadap semua aborsi melanggar konstitusi.
Kelompok konservatif dan agama mempermasalahkan putusan pengadilan dan revisi hukum yang direncanakan pemerintah dengan alasan bahwa semua kehidupan itu suci dan harus dilindungi.
Song Young-chae, seorang profesor universitas yang aktif dalam kelompok hak asasi manusia yang didukung oleh gereja Kristen, bersikeras menentang rencana untuk mengubah hukum yang ada.
"Saya seorang Kristen jadi ini bertentangan dengan nilai-nilai agama saya, tetapi lebih dari itu karena itu juga bertentangan dengan nilai-nilai Korea, nenek moyang dan masyarakat kita," kata Young-chae dikutip dari DW.
Baca Juga: Apa Itu No Bra Day 13 Oktober? Simak Arti, Manfaat dan Kontroversinya
"Orang Korea dan Kristen akan selalu menghargai semua kehidupan, bahkan jika itu belum lahir. Jadi saya tidak bisa setuju dengan rencana pemerintah."
Menurut Kementerian Kesehatan, 30 dari setiap 1.000 wanita Korea berusia antara 15 dan 44 tahun melakukan aborsi pada tahun 2005.
Hal itu menempatkan Korea Selatan di tiga negara teratas untuk aborsi per kapita di dunia, hanya di belakang Rusia dan Vietnam.
Kelompok hak asasi berpendapat bahwa pendidikan seks yang terbatas menjadi faktor pemicu banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan di Korea Selatan. salah satunya keengganan pria Korea menggunakan kondom.
Di sisi lain, sebagian kelompok aktivis mendukung rencana revisi UU tersebut, meski menegaskan yang dilakukan pemerintah masih kurang jauh.
Aktivis menuntut pasal 27 Undang-Undang Pidana, yang berjudul "Kejahatan Aborsi," harus dihapus seluruhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Joging Pakai Kutang Punya Efek Beda Bagi Wanita Berpayudara Besar dan Kecil
-
Profil Kim Sae-ron, Aktris yang Batal Main di Drama Dear M
-
Apa Itu No Bra Day 13 Oktober? Simak Arti, Manfaat dan Kontroversinya
-
No Bra Day, Ketahui 7 Manfaat Tak Memakai Bra Yuk
-
No Bra Day, Ketahui Dulu 15 Fakta Tentang Bra dan Payudara Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran