"Peristiwa ini akan ada dalam diri saya selamanya ... Saya merasa kotor dan jijik pada diri saya sendiri," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sruthi Boppana mengutip kata-kata korban.
"Saya hanya menunggu saya mati agar saya dapat melarikan diri dari masa lalu dan memulai kembali hidup saya melupakan semua kenangan kotor itu."
Tersangka yang kini berusia 66 tahun mengaku bersalah dalam persidangan Senin (12/10/2020), atas lima dakwaan penganiayaan, dengan sembilan dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Sruthi Boppana pada Rabu (14 Oktober) meminta hukuman maksimal 10 tahun penjara dan tambahan tujuh setengah bulan penjara sebagai pengganti cambuk.
"Fakta-fakta dari kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya," kata Sruthi.
"Ini adalah kasus pelecehan seksual terburuk yang melibatkan tindakan penghinaan kesopanan yang muncul di hadapan Pengadilan hingga saat ini, baik berdasarkan durasi pelanggaran."
Berita Terkait
-
Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Mantan Wakapolres Takalar: Saya Korban
-
Akhirnya 2 Pelabuhan Internasional Batam Layani Perjalanan ke Singapura
-
Terekam Kamera, Siswa Laki-laki Tampar dan Hina Ibunya Berulang Kali
-
Kronologis Istri Siri Polisi Dilecehkan di Ruangan Kerja Wakapolres
-
Ingin Hilangkan Foto Anak Tirinya, Ibu Ini Malah Kena Hujat Warganet
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?