Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi yang juga mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Rabu (14/10/2020). Taufiq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Taufiqurrahman ditelisik penyidik terkait sejumlah aset berupa tanah miliknya yang telah disita KPK. Tanah tersebut diduga berasal dari pencucian uang.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 hektar yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Pemeriksaan Taufiqurrahman berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini setelah KPK meminjam tempat tersebut.
Sebelum dijerat kasus TPPU, Taufiqurrahman terlebih dahulu dijerat dalam kasus gratifikasi, menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai bupati.
Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp 1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015.
Sisanya diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
Berita Terkait
-
Napi Gali Lubang: Cina Itu Wamil, Semua TKA dari Sana Pasti Terlatih
-
Kasus Ini Jebloskan Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim ke Sel
-
Alat yang Dipakai Cai Changpan Gali Terowongan Lapas Dibeli Lewat Sipir
-
Banyak Penghuni Kena Covid-19, Perawat Lapas Perempuan Pekanbaru Kewalahan
-
Nama Ikut Terseret, Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung, Isinya Begini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid