Suara.com - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara sudah dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (14/10/2020), pengujian UU Cipta Karya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza bersama pekerja lepas Ayu Putri.
DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya selaku dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.
Federasi asal Karawang itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja
Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.
Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Pemohon pun mendalilkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Ada pun permohonan Dewa Putu Reza dan Ayu Putri menyoal UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus.
Selain itu, keduanya menilai UU Cipta Kerja akan menyebabkan pekerja memiliki beban kerja yang berlebih karena hari istirahat mingguan dikurangi dan durasi maksimal lembur ditambah.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh
Pasal yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 59, Pasal 78 ayat (1) huruf b, Pasal 79 ayat (2) huruf b serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh
-
Pelajar Ikut Demo Terancam Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI: Ada Ancaman Hak
-
Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK
-
Aksi Tolak Omnibus Law Masih Menggaung, Gubernur Kaltim : Ya Enggak Papa!
-
Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses
-
Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak
-
Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
-
Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama