Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya tampil dalam program acara Mata Najwa Trans 7.
Diskusi virtual tersebut bertajuk "Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta; Pembahasan Hoaks di Seputar Demo Penolakan UU Cipta Kerja."
Perbincangan Najwa Shihab dengan Johnny, kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (14/10/2020) dalam beberapa bagian.
Sorotan publik kepada Johnny salah satunya karena pada bagian ke-4 video tersebut, ia menegaskan bahwa hoaks atau tidaknya suatu berita harus tunduk pada versi pemerintah.
“Kalau versi pemerintah sudah bilang hoaks, ya itu hoaks, kenapa membantah lagi,” kata Johnny dengan nada meninggi pada menit ke 8 lebih 35 detik.
Awalnya, Menkominfo Johnny menerangkan ada dua jenis hoaks yakni hoaks di medsos dan hoaks yang dibicarakan di ruang publik.
Ia merincikan, hoaks di media sosial ada 42 hoax yang mana terbesar 542 sebaran pada lima platform digital.
Soal hoaks seputar UU Omnibus Law, Johnny mengklaim pemerintah tahu persis mana yang hoaks dan mana yang sahih informasinya.
“Karena pemerintah ikut dalam pembahasan tingkat I (Omnibus Law) punya dokumen bersama Panja. Saya punyai hasil kesepkatan itu jadi Kominfo tahu perbedaan yang dimiliki dengan yang berkembang di publik. Atas dasar itu kategorkan sebagai hoaks,” kata dia.
Baca Juga: 3 Pengedar Tertangkap, Pasok Narkoba ke Pendemo Tolak UU Cipta Kerja
Akan tetapi, pernyataan Johnny tersebut dibantah oleh narasumber lainnya di acara tersebut yaitu Direktur YLBHI Asfinawati.
Menurut Asfinawati, pemerintah telah menjalankan hoaks karena saat ini informasi draf final Omnibus Law tidak ada yang pasti sehingga masyarakat bingung.
“Kalau hoakas itu dikatakan disinformasi, maka pemerintah sedang melakukan disinformasi. Menuduh orang melakukan hoaks tapi tidak pegang naskahnya. Naskahnya baru dikirim hari ini (Rabu), penangkapan itu tak sah. Itu hoaks terbesar yang dilakukan negara. Mari tarung pasal negara melakukan hoaks,” tegas Asfinawati.
Asfinawati lantas memaparkan detail pasal-pasal seputar tenaga kerja di Omnibus Law yang berpotensi merugikan pekerja dan buruh.
Dia menyebutkan, negara telah melakukan disinformasi kalau hanya menyampaikan informasi ke masyarakat tidak lengkap apalagi hanya satu pasal saja.
"Disinformasi itu negara mengutipnya satu pasal saja, tidak semua orang tahu melalui satu pasal saja,” sambung Asfinawati.
Berita Terkait
-
Koperasi Mendahului Aspal, Membedah Paradoks Desa Kelok Sunyi
-
Kritik kepada Pemerintah Bukan Berarti Sedang Mencari Pengganti Presiden
-
Mengejar Koruptor Tak Perlu ke Antartika! Cukup Penegakan Hukum Konsisten
-
Dari Istana ke Paspor: Mengapa Politik Menentukan Kesempatan Kerja?
-
Ketika Negara Tidak Kompak, Rakyat Harus Apa?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau