Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya tampil dalam program acara Mata Najwa Trans 7.
Diskusi virtual tersebut bertajuk "Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta; Pembahasan Hoaks di Seputar Demo Penolakan UU Cipta Kerja."
Perbincangan Najwa Shihab dengan Johnny, kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (14/10/2020) dalam beberapa bagian.
Sorotan publik kepada Johnny salah satunya karena pada bagian ke-4 video tersebut, ia menegaskan bahwa hoaks atau tidaknya suatu berita harus tunduk pada versi pemerintah.
“Kalau versi pemerintah sudah bilang hoaks, ya itu hoaks, kenapa membantah lagi,” kata Johnny dengan nada meninggi pada menit ke 8 lebih 35 detik.
Awalnya, Menkominfo Johnny menerangkan ada dua jenis hoaks yakni hoaks di medsos dan hoaks yang dibicarakan di ruang publik.
Ia merincikan, hoaks di media sosial ada 42 hoax yang mana terbesar 542 sebaran pada lima platform digital.
Soal hoaks seputar UU Omnibus Law, Johnny mengklaim pemerintah tahu persis mana yang hoaks dan mana yang sahih informasinya.
“Karena pemerintah ikut dalam pembahasan tingkat I (Omnibus Law) punya dokumen bersama Panja. Saya punyai hasil kesepkatan itu jadi Kominfo tahu perbedaan yang dimiliki dengan yang berkembang di publik. Atas dasar itu kategorkan sebagai hoaks,” kata dia.
Baca Juga: 3 Pengedar Tertangkap, Pasok Narkoba ke Pendemo Tolak UU Cipta Kerja
Akan tetapi, pernyataan Johnny tersebut dibantah oleh narasumber lainnya di acara tersebut yaitu Direktur YLBHI Asfinawati.
Menurut Asfinawati, pemerintah telah menjalankan hoaks karena saat ini informasi draf final Omnibus Law tidak ada yang pasti sehingga masyarakat bingung.
“Kalau hoakas itu dikatakan disinformasi, maka pemerintah sedang melakukan disinformasi. Menuduh orang melakukan hoaks tapi tidak pegang naskahnya. Naskahnya baru dikirim hari ini (Rabu), penangkapan itu tak sah. Itu hoaks terbesar yang dilakukan negara. Mari tarung pasal negara melakukan hoaks,” tegas Asfinawati.
Asfinawati lantas memaparkan detail pasal-pasal seputar tenaga kerja di Omnibus Law yang berpotensi merugikan pekerja dan buruh.
Dia menyebutkan, negara telah melakukan disinformasi kalau hanya menyampaikan informasi ke masyarakat tidak lengkap apalagi hanya satu pasal saja.
"Disinformasi itu negara mengutipnya satu pasal saja, tidak semua orang tahu melalui satu pasal saja,” sambung Asfinawati.
Berita Terkait
-
7 Pemda dan Kampus Teken Kerja Sama dengan Nyalanesia di Literacy Collaboration Forum FLN 2026
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Denny Sumargo Tak Main-Main Cari Pemfitnah Istri Buzzer Pemerintah, Kini Mention Terduga Pelaku
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Dari Sembako ke Bioskop: Bahaya Monopoli Terselubung Proyek Pemerintah
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban