News / Metropolitan
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 15:20 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). [Suara.com/Arga]

"Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo kepada wartawan, Rabu (7/10).

Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Belakang, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengasingan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan eks Kadiv Hubinter Polri tersebut.

Load More