Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut atau Bakamla RI tahun 2016. Rahardjo juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).
Majelis hakim membuktikan bahwa Rahardjo telah memperkaya diri dan pihak lain dalam proyek Bakamla. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,8 miliar.
Rahardjo melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan terhadap terpidana Rahardjo dengan membayar uang pengganti senilai Rp15 miliar.
Rahadjo diberi waktu selama satu bulan untuk dapat membayar uang pengganti setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," ucap Muslim.
Pertimbangan majelis hakim, dalam hal memberatkan Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
"Untuk meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.
Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.
Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.
Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.
Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.
Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Rahardjo divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Gara-gara Fogging, Sistem Pemadam di Basement KPK Aktif dan Dikira Kebakaran
-
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!
-
KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa
-
Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA
-
Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target