Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut atau Bakamla RI tahun 2016. Rahardjo juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).
Majelis hakim membuktikan bahwa Rahardjo telah memperkaya diri dan pihak lain dalam proyek Bakamla. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,8 miliar.
Rahardjo melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan terhadap terpidana Rahardjo dengan membayar uang pengganti senilai Rp15 miliar.
Rahadjo diberi waktu selama satu bulan untuk dapat membayar uang pengganti setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," ucap Muslim.
Pertimbangan majelis hakim, dalam hal memberatkan Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
"Untuk meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.
Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.
Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.
Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.
Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.
Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Rahardjo divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu