Suara.com - Bahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI menggelar rapat koordinasi pada Kamis (15/10/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o.
Menurut Menaker Ida, pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota.
“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,” kata Menaker Ida.
Persoalan lain yang dikemukakan Menaker Ida, ialah tentang interkoneksi sistem. Ia mengatakan, sampai saat ini, interkoneksi sistem masih menjadi persoalan karena terlalu banyaknya sistem yang ada dalam birokrasi.
Ia menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat di Kemnaker.
Menurutnya, SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, dari mulai layanan antar kerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.
“Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,” ucapnya.
Selain kedua persoalan di atas, ia juga menyinggung sulitnya klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, dan pemberdayaan PMI dan keluarga.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah ASEAN SLOM-WG, Kemnaker Dukung 5 Program Ketenagakerjaan
Sementara Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan, terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU No. 18/2017 yang masih belum diselesaikan. Padahal, kata Benny, tiga RPP itu sangat dibutuhkan pada waktu sekarang ini.
Ketiga RPP tersebut tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran; serta tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan.
"Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, ‘jangan pernah ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan keluarga mereka lebih sejahtera’,” terang Benny.
Oleh karena, kata Benny, pasal 4 di Perkabadan secara tegas menyebutkan, PMI dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan.
Berita Terkait
-
Menaker : Kelonggaran Dalam Usaha, Tak Ganggu Perlindungan Bagi Pekerja
-
Menaker Sebut UU Ciptaker Justru Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya
-
Menaker Ingatkan Perusahaan Tetap Terapkan K3 di Tengah Pandemi Covid-19
-
Rektor Universitas Al-Azhar : Sosialisasi UU Cipta Kerja Perlu Diperluas
-
Silahturahmi Bersama Forum Rektor Indonesia, Menaker Bahas UU Ciptaker
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar