Suara.com - Bahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI menggelar rapat koordinasi pada Kamis (15/10/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o.
Menurut Menaker Ida, pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota.
“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,” kata Menaker Ida.
Persoalan lain yang dikemukakan Menaker Ida, ialah tentang interkoneksi sistem. Ia mengatakan, sampai saat ini, interkoneksi sistem masih menjadi persoalan karena terlalu banyaknya sistem yang ada dalam birokrasi.
Ia menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat di Kemnaker.
Menurutnya, SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, dari mulai layanan antar kerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.
“Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,” ucapnya.
Selain kedua persoalan di atas, ia juga menyinggung sulitnya klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, dan pemberdayaan PMI dan keluarga.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah ASEAN SLOM-WG, Kemnaker Dukung 5 Program Ketenagakerjaan
Sementara Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan, terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU No. 18/2017 yang masih belum diselesaikan. Padahal, kata Benny, tiga RPP itu sangat dibutuhkan pada waktu sekarang ini.
Ketiga RPP tersebut tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran; serta tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan.
"Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, ‘jangan pernah ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan keluarga mereka lebih sejahtera’,” terang Benny.
Oleh karena, kata Benny, pasal 4 di Perkabadan secara tegas menyebutkan, PMI dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan.
Berita Terkait
-
Menaker : Kelonggaran Dalam Usaha, Tak Ganggu Perlindungan Bagi Pekerja
-
Menaker Sebut UU Ciptaker Justru Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya
-
Menaker Ingatkan Perusahaan Tetap Terapkan K3 di Tengah Pandemi Covid-19
-
Rektor Universitas Al-Azhar : Sosialisasi UU Cipta Kerja Perlu Diperluas
-
Silahturahmi Bersama Forum Rektor Indonesia, Menaker Bahas UU Ciptaker
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa
-
Viral Usul Ganti Ahli Gizi dengan Lulusan SMA, Ini Klarifikasi Lengkap Wakil Ketua DPR Cucun
-
Heboh Sebut Ahli Gizi Tak Penting, Wakil Ketua DPR Cucun Minta Maaf, Langsung Gelar Rapat Penting
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Tiap Meter Persegi di Jabodetabek Tercemar 4 Puntung Rokok, Perusahaan Ini Juaranya
-
Energi Bersih Bukan Mimpi, Inovasi 95 Tahun Ini Buktinya
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung