Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersilahturahmi dengan Forum Rektor Indonesia (FRI). Selain bersilaturahmi, Menaker juga melakukan dialog dengan FRI untuk membahas beberapa isu.
Salah satunya mengenai subtansi RUU Cipta Kerja pada Minggu malam (11/10/2020) di Jakarta. Hadir dalam kesempatan ini 24 Rektor Universitas Negeri dan swasta yang dipimpin Ketua FRI sekaligus Rektor IPB Arif Satria.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan ada empat hal urgensi RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU). Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain. Kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain.
Ketiga, penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi dan keempat, Indonesia terjebak dalam middle income trap. Selain itu, Menaker juga secara rinci memaparkan hal-hal yang selama ini salah dipahami oleh masyarakat tentang UU Cipta Kerja.
Ketua FRI sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyambut positif adanya silaturrahmi Forum Rektor dengan pemerintah. Silaturrahmi ini sangat penting penting untuk memperkuat komunikasi dan silaturahmi sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang substansi UU Cipta Kerja.
"Ini kesempatan sangat baik juga bagi para Rektor untuk memberi masukan kepada Pemerintah baik tentang substansi maupun aspek hukum UU Cipta Kerja, “ katanya.
Dialog dengan para rektor itu berjalan hangat dan solutif. Para rektor mengapresiasi langkah Menaker membuka silaturrahmi dengan kampus melalui para rektor.
Menurut mereka, ini pertama kali para rektor diundang untuk membicarakan secara rinci dan substantive UU Cipta Kerja, sekaligus mengklarifikasi begitu banyaknya isu-isu tidak benar yang luas beredar. Para rektor juga meminta agar UU Cipta Kerja, setelah nantinya resmi diserahkan DPR kepada pemerintah, dapat juga mereka terima.
"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," jelas Menaker Ida. Belum lagi ada 7,05 juta pengangguran pada tahun 2019 plus 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemic Covid ini. Mari kita gotong royong mengatasi ini semua.
Baca Juga: Wah, Kemnaker Umumkan BLT Pekerja Tahap 5 Cair Hari Ini
Selain Rektor IPB Diskusi Forum Rektor dihadiri Rektor UGM, UTI, Universitas Al-Azhar, Unessa, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Menaker soal UU Ciptaker di Depan PBNU
-
Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun
-
Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?
-
Sikapi UU Ciptaker, BEM Pesantren Indonesia Baca Sholawat Asyghil 4444 Kali
-
AJI Indonesia: Jurnalis Jakarta Terbanyak Alami Kekerasan Liput UU Ciptaker
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK