Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengomentari perlakuan pihak kepolisian terhadap tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut memantik ketegangan massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Tengku Zulkarnain nampak tak setuju dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap tiga aktivis KAMI ini. Menurutnya, perlakuan tersebut menunjukkan bahwa aparat lebih parah daripada para penjajah.
Pernyataan Tengku Zulkarnain ini disampaikan lewat jejaring Twitter pribadinya, Jumat (16/10/2020) malam.
Dalam kicauannya, Tengku Zulkarnain menyoroti Syahganda Nainggolan yang diborgol saat dipamerkan kepada media.
"Zaman penjajah Belanda, lawan politik seperti Bung Karno, H. Agus Salim, Bung Hatta, dll ditangkap bahkan diasingkan, tapi tidak diborgol layaknya Bajin*** tengik," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
"Kalian tidak malu kah jika perilaku kalian dinilai lebih parah dari penjajah terhadap anak intelektual dari bangsa ini?" imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Tengku Zulkarnain membandingkannya dengan kasus Djoko Tjandra. Kepada Kapolri, Wasekjen MUI ini bertanya apakah Djoko Tandra beserta dua oknum jenderal polisi dan seorang jaksa perempuan yang ikut terlibat juga diperlakukan seperti tiga aktivis KAMI ini.
"Saya mau nanya saja. Apakah Djoko Tjandra dan dua oknum Jenderal Polisi serta satu oknum jaksa perempuan yang membacking si Tjandra kemarin diborgol kayak aktivis KAMI di bawah ini? Monggo dijawab Pak Kapolri," kata Tengku Zulkarnain.
Dalam kicauannya, Tengku Zulkarnain menyertakan sebuah foto pemberitaan media yang menunjukkan sosok Syahganda Nainggolan dan dua orang lainnya menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Tenaga Ahli KSP Buka Suara Soal Dugaan Provokasi di Grup WhatsApp KAMI
Kondisi Syahganda Nainggolan saat Konferensi Pers Polri ke Media
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (15/10/2020) lalu merilis kasus penangkapan dan penetapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Pantauan suara.com ada sembilan tersangka yang ditampilkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/10/2020) sekitar 15.30 WIB.
Beberapa tersangka yang merupakan anggota dan petinggi turut dihadirkan. Salah satu tersangka yang terlihat yakni, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.
Syahganda terlihat mengenakan pakaian tersangka warna oranye.
Dia bahkan sempat meneriakkan kata 'Merdeka' ke hadapan awak media.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir