Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengomentari perlakuan pihak kepolisian terhadap tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut memantik ketegangan massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Tengku Zulkarnain nampak tak setuju dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap tiga aktivis KAMI ini. Menurutnya, perlakuan tersebut menunjukkan bahwa aparat lebih parah daripada para penjajah.
Pernyataan Tengku Zulkarnain ini disampaikan lewat jejaring Twitter pribadinya, Jumat (16/10/2020) malam.
Dalam kicauannya, Tengku Zulkarnain menyoroti Syahganda Nainggolan yang diborgol saat dipamerkan kepada media.
"Zaman penjajah Belanda, lawan politik seperti Bung Karno, H. Agus Salim, Bung Hatta, dll ditangkap bahkan diasingkan, tapi tidak diborgol layaknya Bajin*** tengik," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
"Kalian tidak malu kah jika perilaku kalian dinilai lebih parah dari penjajah terhadap anak intelektual dari bangsa ini?" imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Tengku Zulkarnain membandingkannya dengan kasus Djoko Tjandra. Kepada Kapolri, Wasekjen MUI ini bertanya apakah Djoko Tandra beserta dua oknum jenderal polisi dan seorang jaksa perempuan yang ikut terlibat juga diperlakukan seperti tiga aktivis KAMI ini.
"Saya mau nanya saja. Apakah Djoko Tjandra dan dua oknum Jenderal Polisi serta satu oknum jaksa perempuan yang membacking si Tjandra kemarin diborgol kayak aktivis KAMI di bawah ini? Monggo dijawab Pak Kapolri," kata Tengku Zulkarnain.
Dalam kicauannya, Tengku Zulkarnain menyertakan sebuah foto pemberitaan media yang menunjukkan sosok Syahganda Nainggolan dan dua orang lainnya menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Tenaga Ahli KSP Buka Suara Soal Dugaan Provokasi di Grup WhatsApp KAMI
Kondisi Syahganda Nainggolan saat Konferensi Pers Polri ke Media
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (15/10/2020) lalu merilis kasus penangkapan dan penetapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Pantauan suara.com ada sembilan tersangka yang ditampilkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/10/2020) sekitar 15.30 WIB.
Beberapa tersangka yang merupakan anggota dan petinggi turut dihadirkan. Salah satu tersangka yang terlihat yakni, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.
Syahganda terlihat mengenakan pakaian tersangka warna oranye.
Dia bahkan sempat meneriakkan kata 'Merdeka' ke hadapan awak media.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar