Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai bahwa pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan praktik yang sangat buruk dilakukan DPR pasca reformasi. Proses legislasi UU Cipta Kerja dinilai cacat.
"Apakah, mengubah-ubah naskah dan tidak ada informasi dan sebagainya melanggar hukum tata negara? Secara prosedural, iya. Secara prinsip melanggar juga. Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami bahkan ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pasca reformasi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertema 'omnibus law dan aspirasi publik', Sabtu (17/10/2020).
Bivitri mengungkapkan, bahwa naskah lengkap atau draft final UU Ciptaker sejak pengesahan Tingkat I seharusnya sudah ada. Namun, hingga UU itu akhirnya disahkan draftnya masih berubah-ubah seperti misalnya jumlah halamannya.
"Seharusnya naskah final sudah ada. Itu kelaziman dan diatur dalam undang-undang. Jadi biasanya pembahasan UU dari Panja, tim perumus, lalu keputusan tingkat I, dan keputusan tingkat II. Di tingkat I itu harusnya ada naskah lengkapnya," ungkapnya.
Selanjutnya, Bivitri juga menyoroti soal adanya pembahasan dan pengesahan yang terkesan terburu-buru soal UU Ciptaker. Menurutnya, hal itu juga telah menyalahi prosedur.
"Jadi tanggal 3 itu dikebut, tentu saja belum siap. Jarak antara persetujuan-persetujuan itu, sampai di tingkat I, itu sekitar 2 jam saja. Jadi terang saja kelaziman dan peraturan yang diterapkan yang harusnya ada di tingkat I tidak bisa diraih. Nah Senin 5 Oktober, jadi tidak ada naskah sebenarnya yang betul-betul final. Dari draf yang berbeda-beda, saya menelusuri bahkan ada substansi yang berbeda," tuturnya.
Lebih lanjut, Bivitri meminta DPR tidak hanya mengetuk palu untuk mengesahkan UU hanya sekedar seremoni. Tapi hal itu merupakan wujud kesepakatan bersama.
"Kalau cuma dipandang ketok saja untuk mendahului rencana buruh demonstrasi, sehingga dimajukan ke tanggal 5, ini jelas melanggar moralitas demokrasi kita," tandasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Baca Juga: Istana Sebut Kisruh Omnibus Law Karena Publik Lebih Percaya Medsos
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga