Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai bahwa pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan praktik yang sangat buruk dilakukan DPR pasca reformasi. Proses legislasi UU Cipta Kerja dinilai cacat.
"Apakah, mengubah-ubah naskah dan tidak ada informasi dan sebagainya melanggar hukum tata negara? Secara prosedural, iya. Secara prinsip melanggar juga. Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami bahkan ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pasca reformasi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertema 'omnibus law dan aspirasi publik', Sabtu (17/10/2020).
Bivitri mengungkapkan, bahwa naskah lengkap atau draft final UU Ciptaker sejak pengesahan Tingkat I seharusnya sudah ada. Namun, hingga UU itu akhirnya disahkan draftnya masih berubah-ubah seperti misalnya jumlah halamannya.
"Seharusnya naskah final sudah ada. Itu kelaziman dan diatur dalam undang-undang. Jadi biasanya pembahasan UU dari Panja, tim perumus, lalu keputusan tingkat I, dan keputusan tingkat II. Di tingkat I itu harusnya ada naskah lengkapnya," ungkapnya.
Selanjutnya, Bivitri juga menyoroti soal adanya pembahasan dan pengesahan yang terkesan terburu-buru soal UU Ciptaker. Menurutnya, hal itu juga telah menyalahi prosedur.
"Jadi tanggal 3 itu dikebut, tentu saja belum siap. Jarak antara persetujuan-persetujuan itu, sampai di tingkat I, itu sekitar 2 jam saja. Jadi terang saja kelaziman dan peraturan yang diterapkan yang harusnya ada di tingkat I tidak bisa diraih. Nah Senin 5 Oktober, jadi tidak ada naskah sebenarnya yang betul-betul final. Dari draf yang berbeda-beda, saya menelusuri bahkan ada substansi yang berbeda," tuturnya.
Lebih lanjut, Bivitri meminta DPR tidak hanya mengetuk palu untuk mengesahkan UU hanya sekedar seremoni. Tapi hal itu merupakan wujud kesepakatan bersama.
"Kalau cuma dipandang ketok saja untuk mendahului rencana buruh demonstrasi, sehingga dimajukan ke tanggal 5, ini jelas melanggar moralitas demokrasi kita," tandasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Baca Juga: Istana Sebut Kisruh Omnibus Law Karena Publik Lebih Percaya Medsos
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap