Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, pemerintah tak melarang siapapun yang menyampaikan pendapatnya atau berunjuk rasa di muka umum. Namun, jika unjuk rasa dilakukan yang mengarah pada perusakan, anarkis hingga menganggu hak orang, itu yang harus ditertibkan.
"Jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, dalam sistem demokrasi sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat.
"UU Cipta Kerja ini juga sudah didiskusikan di DPR, dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya. Jadi menurut saya 'Biarkan 1000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1000 pemikiran bermunculan. Tapi jangan dirusak tangkainya'. Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya," kata dia.
Lebih lanjut, Moeldoko menyebut, pemerintah terbuka dengan masukan-masukan.
Ia mengatakan bahwa akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja tersebut.
"Masih terbuka. Setidaknya, akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," tutur dia.
Nantinya, kata Moelodoko, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja memberikan kesempatan kepada para pekerja dan buruh untuk menanggapi PP tersebut.
"Pemerintah melalui menteri tenaga kerja masih memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh, ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," tukasnya.
Baca Juga: Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Instrumen Jawaban Tantangan Global
Tag
Berita Terkait
-
UU Ciptaker Ditolak Rakyat, Moeldoko: Jangan Buru-buru Komplain Berlebihan
-
Jaga Demo Tolak UU Cipta Kerja, 8 Polisi di Bekasi Positif Covid-19
-
Polisi Tangkap Satu Tersangka Demo Bentrok Tolak UU Cipta Kerja di Batubara
-
Sedih Anak STM Demo, Menteri ATR: Jangan Sampai jadi Barisan Pengangguran
-
Bawa Keranda Mayat, 'Dukun' hingga 'Mak Lampir' Ikut Buruh Geruduk Istana
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan