Suara.com - Seorang lansia laki-laki di India yang dimasukkan ke pendingin mayat selama 20 jam, belakangan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (17/10).
Menyadur Times of India, Balasubramania Kumar sebelumnya dilarikan ke rumah sakit usai diletakkan di lemari es pada Senin (12/10), lantaran keluarga mengira pria berusia 79 tahun itu telah tewas.
Kumar dinyatakan meninggal dunia pada Jumat tanpa mendapatkan perawatan yang tepat.
Penyelidikan menyebutkan sebelumnya pihak keluarga telah menerima sertifikat kematian Kumar dari dokter, meski lansia ini belum meninggal.
Sertifikat ini didapat setelah Kumar dibawa ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk pada Senin (12/10), sebelum insiden pendingin mayat terjadi.
Menurut saudara laki-laki Kumar, Saravan, ia beserta keluarga saat itu diminta petugas medis rumah sakit SIMS, untuk membawa pulang pasien.
"Seorang dokter mengeluarkan sertifikat kematian ketiak kami meminggalkan rumah sakit sesuai saran dokter," ujar Saravan yang menolak menunjukkan sertifikat tersebut.
Dari sini, Saravan dan keluarga pun memesan sebuah pendingin mayat untuk menyimpan jasad Kumar.
Begitu kulkas itu sampai, lansia itu langsung diletakkan di sana, semalaman hingga 20 jam. Keluarga mengaku tak tahu jika Kumar masih hidup.
Baca Juga: Napi Bunuh Diri Gegara Dilecehkan Sipir, Surat Pengakuan Ditemukan di Perut
Esoknya, pihak perusahaan penyedia lemari es datang untuk mengambil kotak itu. Saat itu, keluarga dan petugas menyadari Kumar masih bernapas.
Laporan pun langsung diajukan ke kepolisian setempat, sementara Kumar dilarikan ke Rumah Sakit Perguruan Tinggi Kedokteran Pemerintah Mohan Kumaramangalam.
Direktur gabungan layanan kesehatan, Malavirzhi Vallal mengatakan telah memulai penyelidikab terhadap rumah sakit yang telah mengeluarkan sertifikat kematian meski Kumar belum meninnggal.
"Seahrusnya dokter jaga tidak mengeluarkan sertifikat kematian saat pasien masih hidup. Penyelidikan telah di mulai. Laporan akan dikirim ke dewan medis," kaya Vallal.
Atas kejadian ini, kepolisan mendakwa Saravan dan keluarganya dengan pasal 287 terkait kelalaian yang membahayakan nyawa manusia, dan pasal 336 tentang tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera