Suara.com - Seorang lansia laki-laki di India yang dimasukkan ke pendingin mayat selama 20 jam, belakangan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (17/10).
Menyadur Times of India, Balasubramania Kumar sebelumnya dilarikan ke rumah sakit usai diletakkan di lemari es pada Senin (12/10), lantaran keluarga mengira pria berusia 79 tahun itu telah tewas.
Kumar dinyatakan meninggal dunia pada Jumat tanpa mendapatkan perawatan yang tepat.
Penyelidikan menyebutkan sebelumnya pihak keluarga telah menerima sertifikat kematian Kumar dari dokter, meski lansia ini belum meninggal.
Sertifikat ini didapat setelah Kumar dibawa ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk pada Senin (12/10), sebelum insiden pendingin mayat terjadi.
Menurut saudara laki-laki Kumar, Saravan, ia beserta keluarga saat itu diminta petugas medis rumah sakit SIMS, untuk membawa pulang pasien.
"Seorang dokter mengeluarkan sertifikat kematian ketiak kami meminggalkan rumah sakit sesuai saran dokter," ujar Saravan yang menolak menunjukkan sertifikat tersebut.
Dari sini, Saravan dan keluarga pun memesan sebuah pendingin mayat untuk menyimpan jasad Kumar.
Begitu kulkas itu sampai, lansia itu langsung diletakkan di sana, semalaman hingga 20 jam. Keluarga mengaku tak tahu jika Kumar masih hidup.
Baca Juga: Napi Bunuh Diri Gegara Dilecehkan Sipir, Surat Pengakuan Ditemukan di Perut
Esoknya, pihak perusahaan penyedia lemari es datang untuk mengambil kotak itu. Saat itu, keluarga dan petugas menyadari Kumar masih bernapas.
Laporan pun langsung diajukan ke kepolisian setempat, sementara Kumar dilarikan ke Rumah Sakit Perguruan Tinggi Kedokteran Pemerintah Mohan Kumaramangalam.
Direktur gabungan layanan kesehatan, Malavirzhi Vallal mengatakan telah memulai penyelidikab terhadap rumah sakit yang telah mengeluarkan sertifikat kematian meski Kumar belum meninnggal.
"Seahrusnya dokter jaga tidak mengeluarkan sertifikat kematian saat pasien masih hidup. Penyelidikan telah di mulai. Laporan akan dikirim ke dewan medis," kaya Vallal.
Atas kejadian ini, kepolisan mendakwa Saravan dan keluarganya dengan pasal 287 terkait kelalaian yang membahayakan nyawa manusia, dan pasal 336 tentang tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya