Suara.com - Seorang lansia laki-laki di India yang dimasukkan ke pendingin mayat selama 20 jam, belakangan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (17/10).
Menyadur Times of India, Balasubramania Kumar sebelumnya dilarikan ke rumah sakit usai diletakkan di lemari es pada Senin (12/10), lantaran keluarga mengira pria berusia 79 tahun itu telah tewas.
Kumar dinyatakan meninggal dunia pada Jumat tanpa mendapatkan perawatan yang tepat.
Penyelidikan menyebutkan sebelumnya pihak keluarga telah menerima sertifikat kematian Kumar dari dokter, meski lansia ini belum meninggal.
Sertifikat ini didapat setelah Kumar dibawa ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk pada Senin (12/10), sebelum insiden pendingin mayat terjadi.
Menurut saudara laki-laki Kumar, Saravan, ia beserta keluarga saat itu diminta petugas medis rumah sakit SIMS, untuk membawa pulang pasien.
"Seorang dokter mengeluarkan sertifikat kematian ketiak kami meminggalkan rumah sakit sesuai saran dokter," ujar Saravan yang menolak menunjukkan sertifikat tersebut.
Dari sini, Saravan dan keluarga pun memesan sebuah pendingin mayat untuk menyimpan jasad Kumar.
Begitu kulkas itu sampai, lansia itu langsung diletakkan di sana, semalaman hingga 20 jam. Keluarga mengaku tak tahu jika Kumar masih hidup.
Baca Juga: Napi Bunuh Diri Gegara Dilecehkan Sipir, Surat Pengakuan Ditemukan di Perut
Esoknya, pihak perusahaan penyedia lemari es datang untuk mengambil kotak itu. Saat itu, keluarga dan petugas menyadari Kumar masih bernapas.
Laporan pun langsung diajukan ke kepolisian setempat, sementara Kumar dilarikan ke Rumah Sakit Perguruan Tinggi Kedokteran Pemerintah Mohan Kumaramangalam.
Direktur gabungan layanan kesehatan, Malavirzhi Vallal mengatakan telah memulai penyelidikab terhadap rumah sakit yang telah mengeluarkan sertifikat kematian meski Kumar belum meninnggal.
"Seahrusnya dokter jaga tidak mengeluarkan sertifikat kematian saat pasien masih hidup. Penyelidikan telah di mulai. Laporan akan dikirim ke dewan medis," kaya Vallal.
Atas kejadian ini, kepolisan mendakwa Saravan dan keluarganya dengan pasal 287 terkait kelalaian yang membahayakan nyawa manusia, dan pasal 336 tentang tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas