Suara.com - Polri kembali menangkap orang yang dinilai telah menghina pejabat negara, kali ini penghina Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko ditangkap pada Minggu (18/10/2020) pada pukul 05.10 WIB.
Seorang yang ditangkap tersebut adalah pemilik akun Facebook bernama Muhammad Basmi (43), ia ditangkap di indekosnya di kawasan Koja, Jakarta Utara.
“Benar (sudah ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Basmi diduga telah melakukan penghinaan kepada Moeldoko saat mengunggah link berita dengan keterangan yang dibuatnya di Facebook.
"Soundnice itu menipu consciousness. A*** Ku*** Moeldoko hanya kumpulan mantan jendral bermentalitas sebagai komprador dan kolaborator asing. Salam Muhammad FB (BEN)," demikian bunyi unggahan Basmi, Minggu (18/10/2020).
Muhammad Basmi ditangkap berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Setelah diperiksa diketahui motif Basmi menulis unggahan seperti itu karena memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial.
Kini Basmi sudah diamankan di Dittipid Siber Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Moeldoko: UU Cipta Kerja Jadi Tanda Indonesia Punya Daya Saing
Berita Terkait
-
Moeldoko: UU Cipta Kerja Jadi Tanda Indonesia Punya Daya Saing
-
Moeldoko Sebut Akan Ada 35 PP dan 5 Perpres Tindak Lanjut UU Cipta Kerja
-
Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Instrumen Jawaban Tantangan Global
-
UU Ciptaker, Jokowi Malu Peringkat Kompetitif Indonesia di Bawah Malaysia
-
UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat, Moeldoko: Jokowi Tak Takut Ambil Risiko
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis