Suara.com - Polri kembali menangkap orang yang dinilai telah menghina pejabat negara, kali ini penghina Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko ditangkap pada Minggu (18/10/2020) pada pukul 05.10 WIB.
Seorang yang ditangkap tersebut adalah pemilik akun Facebook bernama Muhammad Basmi (43), ia ditangkap di indekosnya di kawasan Koja, Jakarta Utara.
“Benar (sudah ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Basmi diduga telah melakukan penghinaan kepada Moeldoko saat mengunggah link berita dengan keterangan yang dibuatnya di Facebook.
"Soundnice itu menipu consciousness. A*** Ku*** Moeldoko hanya kumpulan mantan jendral bermentalitas sebagai komprador dan kolaborator asing. Salam Muhammad FB (BEN)," demikian bunyi unggahan Basmi, Minggu (18/10/2020).
Muhammad Basmi ditangkap berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Setelah diperiksa diketahui motif Basmi menulis unggahan seperti itu karena memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial.
Kini Basmi sudah diamankan di Dittipid Siber Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Moeldoko: UU Cipta Kerja Jadi Tanda Indonesia Punya Daya Saing
Berita Terkait
-
Moeldoko: UU Cipta Kerja Jadi Tanda Indonesia Punya Daya Saing
-
Moeldoko Sebut Akan Ada 35 PP dan 5 Perpres Tindak Lanjut UU Cipta Kerja
-
Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Instrumen Jawaban Tantangan Global
-
UU Ciptaker, Jokowi Malu Peringkat Kompetitif Indonesia di Bawah Malaysia
-
UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat, Moeldoko: Jokowi Tak Takut Ambil Risiko
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul