Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo merupakan pemimpin yang berani mengambil risiko atas kebijakan tidak populis. Seperti Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dibuat oleh pemerintah hingga saat ini menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Bagaimana tidak, jka di satu sisi pemerintah mengambil langkah cepat dengan UU Cipta Kerja untuk memotong dan menyempurnakan berbagai keluhan (investasi). Tapi di sisi yang lain masyarakat menolak, ini kan kondisi yang paradoks," kata Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).
UU Cipta Kerja yang digagas oleh pemerintah telah menimbulkan polemik dan sangat berisiko. Namun Jokowi dianggap tetap berani melanjutkan.
"Saya melihat ada dua jenis pemimpin. Pemimpin yang menikmati kemenangannya, akan takut tidak populer dengan mengorbankan kepentingan rakyatnya. Sedangkan, Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko, mengambil jalan terjal dan menanjak," ujar dia.
Moeldoko mengklaim, Jokowi seorang pemimpin yang mampu menyiasati tantangan dengan melakukan inovasi-inovasi melalui UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja ini merupakan salah satu pendekatan inovasi sosial yang mendesak perlu dilakukan Presiden," ucapnya.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, tantangan kedepan adalah bonus demografi. Apa lagi, kata dia, situasi pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak pekerja yang di PHK.
"Kita menyadari bonus demografi ke depan tentunya luar biasa, sementara 80 persen angkatan kerja tingkat pendidikannya masih rendah. Setiap tahun ada penambahan 2,9 juta angkatan kerja baru," tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengklaim dengan adanya UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan dan mensinkronkan berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Amankan Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 8 Polisi di Bekasi Positif Covid-19
"Pemerintah memikirkan bagaimana mereka-mereka ini harus mendapatkan pekerjaan. Untuk itu perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja," klaimnya.
Berita Terkait
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Moeldoko Sentil Pemerintah Terkait Nasib Subsidi Mobil Listrik yang Bikin Konsumen Bingung
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud
-
Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama
-
Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya
-
JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda