Suara.com - Belum lama ini sebuah berita tentang meninggalnya seorang bocah berusia 9 tahun bernama Rangga menghebohkan publik.
Sebab, bocah tersebut meninggal dunia secara heroik saat berusaha menyelamatkan ibunya dari Samsul Bahri yang hendak memerkosanya.
Anak malang asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur itu meninggal dalam keadaan memprihatinkan usai disiksa oleh Samsul Bahri.
Usai Samsul Bahri ditangkap polisi, kabar terbaru datang dari lelaki keji tersebut. Ia dilaporkan tewas pada Minggu (18/10/2020) di dalam sel tahanannya.
"Dia meninggal di dalam selnya," kata Kapolres Langsa Langsa Ajun Komisaris Besar Giyarto melalui keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Minggu siang."
Di balik tewasnya lelaki biadab itu, berikut adalah 5 fakta dari Samsul Bahri:
1. Tahanan yang dibebaskan karena pandemi Covid-19
Track record Samsul Bahri dalam dunia kriminal bukan kali ini saja terjadi. Tercatat, ia merupakan bagian dari salah satu residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup karena pandemi virus corona.
Bebasnya Samsul tersebut tidak terlepas dari kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang mengambil kebijakan membebaskan narapidana dengan dalih untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Foto Samsul Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu yang Tewas di Sel Tahanan
2. Membunuh bocah Rangga dan memerkosa ibunya
Setelah ia bebas dari penjara, Samsul melakukan perbuatan biadab memerkosa dan membunuh Rangga pada Jumat (09/10/2020).
Ketika itu, Samsul menyelusup masuk ke rumah kecil yang jauh dari pemukiman warga setempat dan berniat memerkosa seorang ibu berinisial DN.
Akan tetapi, Rangga mengetahui tingkah bejat Samsul dan berusaha menolong ibunya. Nahas bagi Rangga, tubuhnya yang kecil membuat ia tidak mampu menolong ibunya dan justru dihabisi oleh Samsul.
3. Menghabisi Rangga dengan beberapa kali bacokan
Menurut keterangan, sebanyak sembilan kali Samsul membacok Rangga kecil hingga meninggal bersimbah darah. Samsul bahkan memerkosa ibu korban tidak hanya sekali.
Berita Terkait
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
4 Fakta Buba Tea Bali yang Viral Jual Matcha Infus, Harga Mulai Rp190 Ribu
-
Viral karena Dihujat, Patung Macan Putih Kediri Kini Jadi Magnet Wisata Dadakan!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar