Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19. Namun ketentuan pidana untuk sanksi penjara telah dihapuskan.
Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan dalam laporannya, Perda ini menggabungkan berbagai aturan penanganan corona yang selama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
Selain itu ada juga berbagai tambahan dan berbagai penyesuaian yang dianggap diperlukan agar penanganan corona di Jakarta lebih baik dari sebelumnya.
"Ada penambahan yang perlu dan belum tercatum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Selain itu ada juga mengenai ketentuan pidana dalam pasal 29 sampai 32 bab X Perda ini. Setelah sempat ada wacana memasukan hukuman kurungan atau penjara saat pembahasan Raperda, akhirnya DPRD memutuskan untuk menghapusnya.
"Pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," jelasnya.
Usai rapat, Pantas menjelaskan pihaknya setelah mendengar pendapat dari fraksi, komisi DPRD DKI dan para ahli, memutuskan untuk menekankan pada edukasi masyarakat. Karena itu, sanksi kurungan ditiadakan.
"Pidana kurungan kami tidak masukan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan. Maka. Perda ini juga yang banyak kami tonjolkan adalah edukasi," jelasnya.
Perda penanganan Corona ini disebutnya terdiri dari 11 bab dan 35 pasal. Selain itu, regulasi ini memiliki cakupan luas mulai dari pengaturan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Sempat Tertunda, Perda Penanganan Covid-19 DKI Siang Ini Disahkan DPRD
"Kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 menjadi Perda di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Sementara Gubernur Anies Baswesan tak menghadiri rapat ini dan digantikan oleh wakilnya, Ahmad Riza Patria.
Dalam rapat, Prasetio sempat bertanya kepada para anggota dewan yang hadir di ruangan paripurna maupun secara daring mengenai pengesahan Raperda.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" ujar Prasetio di lokasi, Senin (19/10/2020).
Selanjutnya semua anggota dewan menjawabnya setuju. Lalu Prasetio melanjutkannya dengan mengetok palu tanda pengesahan.
Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Riza selaku pimpinan eksekutif yang hadir. Usai pembahasan rampung dan menjadi Perda, pelaksanaan regulasi ini akan dimulai.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung