Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19. Namun ketentuan pidana untuk sanksi penjara telah dihapuskan.
Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan dalam laporannya, Perda ini menggabungkan berbagai aturan penanganan corona yang selama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
Selain itu ada juga berbagai tambahan dan berbagai penyesuaian yang dianggap diperlukan agar penanganan corona di Jakarta lebih baik dari sebelumnya.
"Ada penambahan yang perlu dan belum tercatum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Selain itu ada juga mengenai ketentuan pidana dalam pasal 29 sampai 32 bab X Perda ini. Setelah sempat ada wacana memasukan hukuman kurungan atau penjara saat pembahasan Raperda, akhirnya DPRD memutuskan untuk menghapusnya.
"Pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," jelasnya.
Usai rapat, Pantas menjelaskan pihaknya setelah mendengar pendapat dari fraksi, komisi DPRD DKI dan para ahli, memutuskan untuk menekankan pada edukasi masyarakat. Karena itu, sanksi kurungan ditiadakan.
"Pidana kurungan kami tidak masukan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan. Maka. Perda ini juga yang banyak kami tonjolkan adalah edukasi," jelasnya.
Perda penanganan Corona ini disebutnya terdiri dari 11 bab dan 35 pasal. Selain itu, regulasi ini memiliki cakupan luas mulai dari pengaturan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Sempat Tertunda, Perda Penanganan Covid-19 DKI Siang Ini Disahkan DPRD
"Kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 menjadi Perda di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Sementara Gubernur Anies Baswesan tak menghadiri rapat ini dan digantikan oleh wakilnya, Ahmad Riza Patria.
Dalam rapat, Prasetio sempat bertanya kepada para anggota dewan yang hadir di ruangan paripurna maupun secara daring mengenai pengesahan Raperda.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" ujar Prasetio di lokasi, Senin (19/10/2020).
Selanjutnya semua anggota dewan menjawabnya setuju. Lalu Prasetio melanjutkannya dengan mengetok palu tanda pengesahan.
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
Terkini
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?