Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
Pemeriksaan terhadap eks Danjen Kopassus itu masih berlangsung setelah sebelumnya Soenarko sempat berhalangan hadir dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.45 WIB pagi tadi.
"Saudara S (Soenarko) pada hari ini datang ke Bareskrim pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya dan pada pukul 10.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata," kata Ahmad di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Menurut Ahmad, hasil daripada pemeriksaan tersebut akan disampaikan dalam kesempatan selanjutnya.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, selanjutnya terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan," katanya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat (16/10) lalu. Soenarko dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Menurut dia, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap nantinya pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo.
Baca Juga: Sebelumnya Ngaku Sakit, Soenarko Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Besok
Kendati begitu, Soenarko pada Jumat kemarin berhalangan hadir. Alasannya, pria berusia 67 tahun itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dalam pertemuan tersebut, kami juga menyampaikan perihal kondisi kesehatan klien kami, saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Firman kepada wartawan, Jumat (16/10).
Ditangguhkan
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Soenarko sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.
Kasus yang menjerat Soenarko itu berawal atas adanya laporan pelapor atas nama Humisar Sahala pada 20 Mei 2019 lalu. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar.
Soenarko juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan. Namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.
Ketika itu, penangguhan penahanan terhadap Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo ketika itu mengatakan bahwa Soenarko masih berstatus sebagai tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan juga akan tetap berlanjut.
"Untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur hukum yang berlanjut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi