Suara.com - Polisi mengungkap isi seruan grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang dituding sebagai pemicu kerusuhan saat demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Salah satu seruan yang disampaikan dalam grup tersebut yakni mengajak pelajar untuk membawa raket hingga batu saat mengikuti aksi demonstrasi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa seruan membawa raket itu dimaksudkan untuk menangkis tembakan gas air mata apabila aparat kepolisian melakukan upaya pembubaran.
"Kenapa bawa raket? Raket itu kalau nanti dilempar gas air mata dipukulkan, akan ditamplek kembali, bawa raket ini ajakan-ajakan di FB (STM Se-Jabodetabek)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Selain menyerukan untuk membawa raket, dalam grup Facebook STM Se-Jabodetabek kata Argo, juga dijelaskan berbagi persiapan yang dibutuhkan saat melakukan aksi demonstrasi. Seperti menyiapkan payung, odol, minum, makan, dan sarung tangan.
Bahkan, lanjut Argo, dalam grup tersebut juga disampaikan ajakan kepada pelajar untuk membawa batu hingga gear motor.
"Bawa batu yang tajam saja, kaca kek, botol kek, kalo nggak gear motor, tapi jangan diikat lempar biar bar-bar," beber Argo menirukan ajakan dalam grup Facebook STM Se-Jabodetabek.
Tiga Tersangka
Polisi sebelumnya telah menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung rusuh. Para tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Amankan Admin STM Se-Jabodetabek, Polisi Klaim Temukan Ajakan Ricuh
Argo menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
"Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun," ucap Argo.
Tersangka MLAI dan WF merupakan kreator sekaligus admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dengan pengikut mencapai 20 ribu lebih. Sedangkan tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dengan pengikut lebih dari 11 ribu.
"Ada tiga tersangka (untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek), yaitu MLAI dan WH dan satu lagi masih kita kejar," jelas Argo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa," pungkas Argo.
Berita Terkait
-
Amankan Admin STM Se-Jabodetabek, Polisi Klaim Temukan Ajakan Ricuh
-
Dituduh Hasut Demo Rusuh, Admin FB STM Se-Jabodetabek Dijerat UU ITE
-
Siswa SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Menolak Provokasi Anarkis
-
Beberapa Polisi yang Jaga Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta Terpapar Corona
-
Sedih Anak STM Demo, Menteri ATR: Jangan Sampai jadi Barisan Pengangguran
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni