Suara.com - Polisi mengungkap isi seruan grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang dituding sebagai pemicu kerusuhan saat demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Salah satu seruan yang disampaikan dalam grup tersebut yakni mengajak pelajar untuk membawa raket hingga batu saat mengikuti aksi demonstrasi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa seruan membawa raket itu dimaksudkan untuk menangkis tembakan gas air mata apabila aparat kepolisian melakukan upaya pembubaran.
"Kenapa bawa raket? Raket itu kalau nanti dilempar gas air mata dipukulkan, akan ditamplek kembali, bawa raket ini ajakan-ajakan di FB (STM Se-Jabodetabek)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Selain menyerukan untuk membawa raket, dalam grup Facebook STM Se-Jabodetabek kata Argo, juga dijelaskan berbagi persiapan yang dibutuhkan saat melakukan aksi demonstrasi. Seperti menyiapkan payung, odol, minum, makan, dan sarung tangan.
Bahkan, lanjut Argo, dalam grup tersebut juga disampaikan ajakan kepada pelajar untuk membawa batu hingga gear motor.
"Bawa batu yang tajam saja, kaca kek, botol kek, kalo nggak gear motor, tapi jangan diikat lempar biar bar-bar," beber Argo menirukan ajakan dalam grup Facebook STM Se-Jabodetabek.
Tiga Tersangka
Polisi sebelumnya telah menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung rusuh. Para tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Amankan Admin STM Se-Jabodetabek, Polisi Klaim Temukan Ajakan Ricuh
Argo menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
"Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun," ucap Argo.
Tersangka MLAI dan WF merupakan kreator sekaligus admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dengan pengikut mencapai 20 ribu lebih. Sedangkan tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dengan pengikut lebih dari 11 ribu.
"Ada tiga tersangka (untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek), yaitu MLAI dan WH dan satu lagi masih kita kejar," jelas Argo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa," pungkas Argo.
Berita Terkait
-
Amankan Admin STM Se-Jabodetabek, Polisi Klaim Temukan Ajakan Ricuh
-
Dituduh Hasut Demo Rusuh, Admin FB STM Se-Jabodetabek Dijerat UU ITE
-
Siswa SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Menolak Provokasi Anarkis
-
Beberapa Polisi yang Jaga Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta Terpapar Corona
-
Sedih Anak STM Demo, Menteri ATR: Jangan Sampai jadi Barisan Pengangguran
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Pemerintah Kebut Sertifikasi Dapur MBG, Janjikan Status PNS untuk Ribuan Ahli Gizi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini