Suara.com - Polisi menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka yang masih berstatus sebagai pelajar itu dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ketiga tersangka berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
"Kami sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Argo mengemukakan bahwa tersangka MLAI dan WF merupakan kreator sekaligus admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Sedangkan tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
"Ada tiga tersangka (untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek), yaitu MLAI dan WH dan satu lagi masih kita kejar," ujarnya.
Ketiga pelajar itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa," pungkas Argo.
Ribuan Followers
Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga pemuda atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka dituduh sebagai pihak yang memprovokasi massa untuk berbuat kericuhan.
Baca Juga: Imbau Mahasiswa Tidak Demo, Kemendikbud: Kalau Harus Turun Jangan Anarkis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pemuda dengan inisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Menurut Yusri akun tersebut kekinian memiliki ribuan pengikut.
"Followersnya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," kata Yusri saat dihubungi Senin (19/10) malam.
Sementara itu, Yusri menyebut satu pemuda lainnya yakni SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Yusri mengungkapkan bahwasanya SN melalui akun Instagram tersebut memprovokasi atau menghasut melakukan kerusuhan di beberapa demo sebelumnya termasuk pada demo Senin (20/10).
"Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," kata dia.
Berita Terkait
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan