Suara.com - Polisi menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka yang masih berstatus sebagai pelajar itu dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ketiga tersangka berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
"Kami sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Argo mengemukakan bahwa tersangka MLAI dan WF merupakan kreator sekaligus admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Sedangkan tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
"Ada tiga tersangka (untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek), yaitu MLAI dan WH dan satu lagi masih kita kejar," ujarnya.
Ketiga pelajar itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa," pungkas Argo.
Ribuan Followers
Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga pemuda atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka dituduh sebagai pihak yang memprovokasi massa untuk berbuat kericuhan.
Baca Juga: Imbau Mahasiswa Tidak Demo, Kemendikbud: Kalau Harus Turun Jangan Anarkis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pemuda dengan inisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Menurut Yusri akun tersebut kekinian memiliki ribuan pengikut.
"Followersnya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," kata Yusri saat dihubungi Senin (19/10) malam.
Sementara itu, Yusri menyebut satu pemuda lainnya yakni SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Yusri mengungkapkan bahwasanya SN melalui akun Instagram tersebut memprovokasi atau menghasut melakukan kerusuhan di beberapa demo sebelumnya termasuk pada demo Senin (20/10).
"Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," kata dia.
Berita Terkait
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional