Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 di Jakarta mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, tidak ada hukuman penjara atau kurungan bagi pelanggarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi penjara memang tak perlu dicantumkan dalam Perda itu. Sebab, pelanggaran saat masa PSBB bukanlah sebuah kejahatan.
"Ini bukan maslaah kejahatan, tapi pelanggaran," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Beberapa pelanggaran yang tergolong sanksi pidana dalam perda itu seperti menolak tes corona yang diadakan Pemerintah, membawa paksa jenazah, tak mau divaksin, dan melarikan diri dari fasilitas isolasi.
Menurutnya semua jenis pelanggaran itu hanya pantas diganjar sanksi denda karena tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Hukuman denda sendiri sudah diberiksn kepada pelanggar lainnya seperti penggunaan masker dan lainnya.
"Ya itu cukup denda, kalau ada pidana paling tindak pidana ringan," tuturnya.
Seluruh sanksi denda yang diberikan pada tindakan pidana dalam Perda berkisar Rp 5 juta sampai 7,5 juta. Nantinya aturan ini akan disosialisasikan.
"Ya memang ada sanksi pidana, ada Rp 5 juta, kalau upaya paksa bisa sampe Rp7,5 juta. Itu tugas DPRD sosialisasi Perda," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda penanggulangan Covid-19. Namun ketentuan pidana untuk sanksi penjara telah dihapuskan.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19: Urungkan Niat Untuk Berlibur
Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan dalam laporannya, Perda ini menggabungkan berbagai aturan penanganan corona yang selama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
Selain itu ada juga berbagai tambahan dan berbagai penyesuaian yang dianggap diperlukan agar penanganan corona di Jakarta lebih baik dari sebelumnya.
"Ada penambahan yang perlu dan belum tercatum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Selain itu ada juga mengenai ketentuan pidana dalam pasal 29 sampai 32 bab X Perda ini. Setelah sempat ada wacana memasukan hukuman kurungan atau penjara saat pembahasan Raperda, akhirnya DPRD memutuskan untuk menghapusnya.
"Pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," jelasnya.
Usai rapat, Pantas menjelaskan pihaknya setelah mendengar pendapat dari fraksi, komisi DPRD DKI dan para ahli, memutuskan untuk menekankan pada edukasi masyarakat. Karena itu, sanksi kurungan ditiadakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?