Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 di Jakarta mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, tidak ada hukuman penjara atau kurungan bagi pelanggarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi penjara memang tak perlu dicantumkan dalam Perda itu. Sebab, pelanggaran saat masa PSBB bukanlah sebuah kejahatan.
"Ini bukan maslaah kejahatan, tapi pelanggaran," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Beberapa pelanggaran yang tergolong sanksi pidana dalam perda itu seperti menolak tes corona yang diadakan Pemerintah, membawa paksa jenazah, tak mau divaksin, dan melarikan diri dari fasilitas isolasi.
Menurutnya semua jenis pelanggaran itu hanya pantas diganjar sanksi denda karena tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Hukuman denda sendiri sudah diberiksn kepada pelanggar lainnya seperti penggunaan masker dan lainnya.
"Ya itu cukup denda, kalau ada pidana paling tindak pidana ringan," tuturnya.
Seluruh sanksi denda yang diberikan pada tindakan pidana dalam Perda berkisar Rp 5 juta sampai 7,5 juta. Nantinya aturan ini akan disosialisasikan.
"Ya memang ada sanksi pidana, ada Rp 5 juta, kalau upaya paksa bisa sampe Rp7,5 juta. Itu tugas DPRD sosialisasi Perda," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda penanggulangan Covid-19. Namun ketentuan pidana untuk sanksi penjara telah dihapuskan.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19: Urungkan Niat Untuk Berlibur
Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan dalam laporannya, Perda ini menggabungkan berbagai aturan penanganan corona yang selama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
Selain itu ada juga berbagai tambahan dan berbagai penyesuaian yang dianggap diperlukan agar penanganan corona di Jakarta lebih baik dari sebelumnya.
"Ada penambahan yang perlu dan belum tercatum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Selain itu ada juga mengenai ketentuan pidana dalam pasal 29 sampai 32 bab X Perda ini. Setelah sempat ada wacana memasukan hukuman kurungan atau penjara saat pembahasan Raperda, akhirnya DPRD memutuskan untuk menghapusnya.
"Pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," jelasnya.
Usai rapat, Pantas menjelaskan pihaknya setelah mendengar pendapat dari fraksi, komisi DPRD DKI dan para ahli, memutuskan untuk menekankan pada edukasi masyarakat. Karena itu, sanksi kurungan ditiadakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari