Suara.com - Hatice Cengiz, tunangan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat dengan tuduhan bahwa putra mahkota Arab Saudi telah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.
Gugatan perdata yang diajukan pada Selasa (20/10), tidak menentukan besaran ganti rugi yang dituntut dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman tetapi menyebut 20 warga Saudi lain sebagai terdakwa.
Gugatan itu dilayangkan bertepatan dengan komplikasi dalam hubungan AS-Saudi akibat pembunuhan Khashoggi pada 2018, perannya dalam perang saudara di Yaman, dan masalah lainnya.
Kedutaan Saudi tidak segera menanggapi permintaan komentar atas gugatan tersebut. Putra mahkota, yang dikenal dengan inisial MBS, membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.
Pengkritik kebijakan putra mahkota melalui kolomnya di Washington Post, tewas dengan jasad terpotong-potong di konsulat Saudi di Istanbul, Turki. Khashoggi pergi ke sana untuk mendapatkan surat-surat yang ia butuhkan untuk menikahi tunangannya, Cengiz, seorang warga negara Turki.
Cengiz dan Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS yang didirikan oleh Khashoggi, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.
Gugatan itu menyebutkan beberapa pembantu dan pejabat putra mahkota yang dihukum di Arab Saudi atas pembunuhan tersebut. Jaksa penuntut menyatakan kasus Saudi ditutup.
Gugatan tersebut menuduh MBS, rekan tergugatnya, dan lainnya telah bersekongkol untuk "membungkam secara permanen Khashoggi" selambat-lambatnya pada musim panas 2018 setelah menemukan "rencananya untuk menggunakan DAWN sebagai wadah untuk mendukung reformasi demokrasi dan mempromosikan hak asasi manusia."
Sebelumnya pada Agustus, gugatan telah diajukan di pengadilan AS oleh mantan pejabat tinggi intelijen Saudi yang menuduh putra mahkota mengirim tim pembunuh bayaran untuk membunuhnya di Kanada, tempat dia tinggal di pengasingan.
Baca Juga: Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pembunuh Khashoggi
Kedua tuntutan hukum tersebut dibawa ke bawah undang-undang yang mengizinkan tindakan pengadilan AS terhadap pejabat asing atas tuduhan keterlibatan dalam penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pembunuh Khashoggi
-
Arab Saudi Vonis 8 Orang Terkait Pembunuhan Khashoggi
-
PBB Sebut Pangeran Arab Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Jamal Khashoggi
-
Newcastle akan Dibeli Pangeran Salman, Tunangan Khashoggi Beri Ultimatum
-
Putra Mahkota Saudi Mengaku Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Khashoggi
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!