Suara.com - Hatice Cengiz, tunangan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat dengan tuduhan bahwa putra mahkota Arab Saudi telah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.
Gugatan perdata yang diajukan pada Selasa (20/10), tidak menentukan besaran ganti rugi yang dituntut dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman tetapi menyebut 20 warga Saudi lain sebagai terdakwa.
Gugatan itu dilayangkan bertepatan dengan komplikasi dalam hubungan AS-Saudi akibat pembunuhan Khashoggi pada 2018, perannya dalam perang saudara di Yaman, dan masalah lainnya.
Kedutaan Saudi tidak segera menanggapi permintaan komentar atas gugatan tersebut. Putra mahkota, yang dikenal dengan inisial MBS, membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.
Pengkritik kebijakan putra mahkota melalui kolomnya di Washington Post, tewas dengan jasad terpotong-potong di konsulat Saudi di Istanbul, Turki. Khashoggi pergi ke sana untuk mendapatkan surat-surat yang ia butuhkan untuk menikahi tunangannya, Cengiz, seorang warga negara Turki.
Cengiz dan Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS yang didirikan oleh Khashoggi, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.
Gugatan itu menyebutkan beberapa pembantu dan pejabat putra mahkota yang dihukum di Arab Saudi atas pembunuhan tersebut. Jaksa penuntut menyatakan kasus Saudi ditutup.
Gugatan tersebut menuduh MBS, rekan tergugatnya, dan lainnya telah bersekongkol untuk "membungkam secara permanen Khashoggi" selambat-lambatnya pada musim panas 2018 setelah menemukan "rencananya untuk menggunakan DAWN sebagai wadah untuk mendukung reformasi demokrasi dan mempromosikan hak asasi manusia."
Sebelumnya pada Agustus, gugatan telah diajukan di pengadilan AS oleh mantan pejabat tinggi intelijen Saudi yang menuduh putra mahkota mengirim tim pembunuh bayaran untuk membunuhnya di Kanada, tempat dia tinggal di pengasingan.
Baca Juga: Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pembunuh Khashoggi
Kedua tuntutan hukum tersebut dibawa ke bawah undang-undang yang mengizinkan tindakan pengadilan AS terhadap pejabat asing atas tuduhan keterlibatan dalam penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pembunuh Khashoggi
-
Arab Saudi Vonis 8 Orang Terkait Pembunuhan Khashoggi
-
PBB Sebut Pangeran Arab Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Jamal Khashoggi
-
Newcastle akan Dibeli Pangeran Salman, Tunangan Khashoggi Beri Ultimatum
-
Putra Mahkota Saudi Mengaku Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Khashoggi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka