Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020) hari ini. Pinangki kembali dihadirkan dalam ruang persidangan.
Kali ini, dia kembali mengenakan pakaian muslim seperti sidang-sidang sebelumnya. Dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang di ajukan, Pinangki tampak mengenakan gamis dan kerudung berwarna biru tua.
Tak hanya itu, dia tampak mengenakan face shield sebagai upaya dari protokol kesehatan Covid-19. Kepada majelis hakim yang membuka jalannya sidang, Pinangki mengaku dalam kondisi sehat.
"Sehat yang mulia", kata Pinangki.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang ajukan oleh Pinangki. Saat itu, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Rabu (30/9/2020) lalu.
"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yabg diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai, dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Saat itu, dakwaan dibacakan pada Rabu (23/9/2020).
"Dua, menyatalan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Rabu 23 September 2020 telah mememuhi syarat sebagaimana yang ditentutan dalam Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," sambungnya.
Dengan demikian, jaksa meminta pada hakim untuk melanjutkan perkara dugaan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Piangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
Dakwaan
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.
Berita Terkait
-
Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
-
Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak
-
Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya
-
PN Jakarta Pusat Lock Down, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda
-
Gedung PN Jakpus Ditutup, Sidang Jaksa Pinangki Hari Ini Ditunda
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Jejak Licik Suila Rohill: Perempuan Bekasi Tipu 58 Orang, Raup Duit Miliaran dari Kavling Fiktif
-
Mahfud MD Heran Disuruh KPK Lapor Dugaan Korupsi Whoosh: Aneh, Panggil Saja Saya
-
Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Aksi Pencuri di Jagakarsa Berakhir Nahas Karena Sprei Putus
-
Maling Apes di Jagakarsa: Niat Gasak Harta Tetangga, Malah Jatuh dari Plafon, Endingnya Bonyok
-
IRENA: Dunia Butuh Dua Kali Lipat Aksi untuk Selamat dari Krisis Iklim
-
Pelesiran ke Kantor dari Penjara, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dibuang ke Nusakambangan
-
6 Fakta Komisaris TJ dan Ketua GP Ansor Jakarta Ancam 'Gorok' Leher Karyawan Trans7
-
Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kinerja Kemenkes hingga BGN Dinilai Layak Dievaluasi
-
Transjakarta Ogah Dikaitkan Orasi 'Ancaman' Ketua GP Ansor DKI saat Demo Trans7, Mengapa?
-
Putus Cinta Bikin Gelap Mata, Pria di Jagakarsa Bakar Rumah Keluarga Mantan Kekasih