Suara.com - Sidang lanjutan untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diagendakan pada Rabu (7/10/2020) hari ini ditunda selama dua pekan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup.
"Sidang bu Pinangki ditunda karena PN 'lock down'," kata penasihat hukum Pinangki, Jefri saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Agenda sidang hari ini seharusnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pada pekan lalu.
"Sidang selanjutnya mungkin dua minggu lagi," kata Jefri sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.
"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan 'lockdown' yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," kata Bambang.
Menurut dia, PN Jakarta Pusat aktif kembali pada Senin, 19 Oktober 2020.
"Hasil akhir pemeriksaan 'rapid test' dan 'swab test' pada Selasa, 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas 'cleaning service' yang reaktif terhadap 'rapid test' sehingga dilakukan 'swab test' kepada 61 orang tersebut," kata Bambang.
Hasil "swab test" akan didapat pada 2-3 hari ke depan.
Baca Juga: 40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Besok Ditunda
Sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.
"Di PN Jakarta Pusat juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan selama 'lockdown' akan terus dilakukan penyemprotan ke seluruh ruangan di PN Jakarta Pusat," kata Bambang.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA, dan ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Berita Terkait
-
40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Besok Ditunda
-
Nora Alexandra Bandingkan Nasib Jerinx dengan Terdakwa Kasus Korupsi
-
Nora Alexandra Bandingkan Kasus Jerinx SID dengan Jaksa Pinangki
-
Jaksa Pinangki Tulis Surat Permintaan Maaf, Begini Isinya
-
Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali, Jaksa Pinangki: Ada Yang Memanfaatkan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman