Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020) hari ini. Pinangki kembali dihadirkan dalam ruang persidangan.
Kali ini, dia kembali mengenakan pakaian muslim seperti sidang-sidang sebelumnya. Dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang di ajukan, Pinangki tampak mengenakan gamis dan kerudung berwarna biru tua.
Tak hanya itu, dia tampak mengenakan face shield sebagai upaya dari protokol kesehatan Covid-19. Kepada majelis hakim yang membuka jalannya sidang, Pinangki mengaku dalam kondisi sehat.
"Sehat yang mulia", kata Pinangki.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang ajukan oleh Pinangki. Saat itu, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Rabu (30/9/2020) lalu.
"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yabg diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai, dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Saat itu, dakwaan dibacakan pada Rabu (23/9/2020).
"Dua, menyatalan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Rabu 23 September 2020 telah mememuhi syarat sebagaimana yang ditentutan dalam Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," sambungnya.
Dengan demikian, jaksa meminta pada hakim untuk melanjutkan perkara dugaan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Piangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
Dakwaan
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.
Berita Terkait
-
Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
-
Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak
-
Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya
-
PN Jakarta Pusat Lock Down, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda
-
Gedung PN Jakpus Ditutup, Sidang Jaksa Pinangki Hari Ini Ditunda
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor