Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar kembali mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai pro dan kontra sejumlah kalangan.
Kali ini, Zainal Arifin Mochtar menyebut UU tersebut dibuat ugal-ugalan. Saking dirasa tidak logis, ia sampai mengaku dibuat tertawa saat membaca substansinya.
Pernyataan tersebut dipaparkan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (20/10/2020) malam.
Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin, Zainal Arifin Mochtar buka suara terkait kebijakan yang menurutnya bermasalah. Salah satunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Zainal Arifin Mochtar menyinggung perubahan substansi yang terjadi pasca disahkan di sidang paripurna. Menurutnya, hal tersebut menciderai sistem presidensiil Indonesia.
"Dalam Sistem presidensiil kita, tahap paling penting itu persetujuan dan pembahasan. Kalau dikatakan masih ada perbaikan itu keliru, titik koma sekalipun," kata Zainal Arifin Mochtar seperti dikutip Suara.com.
Ahli Hukum Tata Negara UGM tersebut pun mengatakan bahwa waktu selang tujuh hari sebagaimana pembelaan dari DPR sejatinya hanya untuk menyempurnakan format, bukan mengubah substansi.
Namun, Zainal Arifin Mochtar membeberkan beberapa perubahan yang menurutnya tentu menyalahi aturan sebenarnya.
Lebih lanjut lagi, Zainal Arifin Mochtar mengaku dibuat tertawa saat membaca substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Minta DPR Legislatif Review UU Ciptaker, KSPI: Dengarkan Suara Rakyat!
Pasalnya, ia menemukan isi UU yang tidak logis dan mengesankan bahwa substansinya dibuat secara terburu-buru. Dengan kata lain, Zainal Arifin Mochtar menyebutnya berantakan.
"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ucap Zainal Arifin Mochtar.
"Pantesan dibuatnya sangat terburu. Sanski pidana dan administrasi saja berantakan," sambungnya.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club tersebut, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan beberapa contoh yang menunjukkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak logis.
Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak bisa diterima nalar. Oleh sebab itu, sekali lagi ia mengatakan dibuat tertawa.
"Ada banyak kalau kita baca, kita ketawa sendiri. Logika tidak diperbaiki ketika menyusun UU ini. Kan harusnya logis. Dampak pidana belum sebanding. Pelanggaran di bidang lingkungan hukumannya 1 tahun, tapi di perikanan 6 tahun," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026