Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar kembali mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih menuai pro dan kontra sejumlah kalangan.
Kali ini, Zainal Arifin Mochtar menyebut UU tersebut dibuat ugal-ugalan. Saking dirasa tidak logis, ia sampai mengaku dibuat tertawa saat membaca substansinya.
Pernyataan tersebut dipaparkan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (20/10/2020) malam.
Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin, Zainal Arifin Mochtar buka suara terkait kebijakan yang menurutnya bermasalah. Salah satunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Zainal Arifin Mochtar menyinggung perubahan substansi yang terjadi pasca disahkan di sidang paripurna. Menurutnya, hal tersebut menciderai sistem presidensiil Indonesia.
"Dalam Sistem presidensiil kita, tahap paling penting itu persetujuan dan pembahasan. Kalau dikatakan masih ada perbaikan itu keliru, titik koma sekalipun," kata Zainal Arifin Mochtar seperti dikutip Suara.com.
Ahli Hukum Tata Negara UGM tersebut pun mengatakan bahwa waktu selang tujuh hari sebagaimana pembelaan dari DPR sejatinya hanya untuk menyempurnakan format, bukan mengubah substansi.
Namun, Zainal Arifin Mochtar membeberkan beberapa perubahan yang menurutnya tentu menyalahi aturan sebenarnya.
Lebih lanjut lagi, Zainal Arifin Mochtar mengaku dibuat tertawa saat membaca substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Minta DPR Legislatif Review UU Ciptaker, KSPI: Dengarkan Suara Rakyat!
Pasalnya, ia menemukan isi UU yang tidak logis dan mengesankan bahwa substansinya dibuat secara terburu-buru. Dengan kata lain, Zainal Arifin Mochtar menyebutnya berantakan.
"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ucap Zainal Arifin Mochtar.
"Pantesan dibuatnya sangat terburu. Sanski pidana dan administrasi saja berantakan," sambungnya.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club tersebut, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan beberapa contoh yang menunjukkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak logis.
Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak bisa diterima nalar. Oleh sebab itu, sekali lagi ia mengatakan dibuat tertawa.
"Ada banyak kalau kita baca, kita ketawa sendiri. Logika tidak diperbaiki ketika menyusun UU ini. Kan harusnya logis. Dampak pidana belum sebanding. Pelanggaran di bidang lingkungan hukumannya 1 tahun, tapi di perikanan 6 tahun," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?