Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pertemuan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga pukul 12.30 WIB.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sutrisno Raharjo.
Sementara Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Tadi siang pukul 11.00-12.30 PP Muhammadiyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo," ujar Mu'ti dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Dalam pertemuan dengan PP Muhammadiyah, Jokowi menjelaskan tentang peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.
Jokowi kata Mu'ti, juga menegaskan sikap dan pandangan pemerintah menyusul banyaknya kritikan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan Jokowi tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), namun menerima masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," tuturnya.
Selain itu Kepala Negara kata dia, juga mengakui ada komunikasi politik yang kurang dan perlu diperbaiki dalam penyampaian UU Cipta Kerja. Sehingga terjadi gelombang penolakan di masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Jokowi Sudah 2 Periode, Seabrek Pelanggaran HAM Tetap Tak Pernah Tuntas
Terkait itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap Jokowi dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Jokowi.
Hal itu bertujuan untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan dalam draf UU tersebut.
"Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," tutur Mu'ti.
Mendengar permintaan Muhammadiyah, Jokowi disebutnya akan mengaji masukan tersebut.
"Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," katanya.
Berita Terkait
-
Survei Indikator: Pendidikan Kian Rendah Makin Puas Terhadap Kinerja Jokowi
-
Jokowi Sudah 2 Periode, Seabrek Pelanggaran HAM Tetap Tak Pernah Tuntas
-
Wapres yang Terlupakan? Ma'ruf Amin: Lupa Itu Manusiawi
-
Loncat dari Ambulans, Pasien Covid-19 Berbaur dengan Pendemo UU Cipta Kerja
-
Kerabat Jokowi di Mobil Terbakar, Tetangga Tahunya Tewas Karena Kecelakaan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu