Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai, Presiden Joko Widodo - Wakil Presiden Maruf Amin tidak memunyai keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi selama setahun pertama periode kepemimpinannya.
"Kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo selama kurun waktu satu tahun terakhir hanya berfokus pada investasi, dan mengabaikan penegakan hukum," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Menurut Kurnia, salah satu indikator penting untuk menilai komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi adalah kinerja struktur penegakan hukum.
Kata Kurnia, bila mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian dan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan, maka Presiden Jokowi pada dasarnya merupakan atasan struktural, baik bagi Kapolri maupun Jaksa Agung.
Begitupun KPK, setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah dikooptasi sehingga masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Maka itu, penilaian atas komitmen eksekutif menjadi relevan saat mengukur keberpihakan penegakan hukum, khususnya terhadap pemberantasan korupsi.
Ia menilai, dalam satu tahun pemerintahan Jokowi, praktis struktur penegakan hukum pemberantasan korupsi mengalami kemunduran serta diikuti dengan degradasi kepercayaan publik.
"Misalnya saja pada KPK, sejak tahun 2019 yang lalu, publik sudah menyuarakan penolakan atas calon pimpinan bermasalah. Namun, Presiden Joko Widodo tetap saja bersikukuh memilih lima orang Pimpinan periode 2019-2023, salah satunya Firli Bahuri," ucap Kurnia.
Kurnia menyebut, abainya Jokowi terhadap kritikan publik, akhirnya terbukti dengan Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran etik atas penggunaan helikopter mewah.
Baca Juga: Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU
Maka itu, setidaknya ada tiga problematika di kelembagaan KPK saat ini, mulai dari pengelolaan internal kelembagaan, penindakan, maupun pencegahan.
Ia mengatakan, seluruh problematika itu tak bisa dilepaskan begitu saja dari figur pimpinan yang pada periode lalu dipilih oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan DPR.
"Tak hanya itu, bahkan, sampai pertengahan tahun setidaknya terdapat empat lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK kini tidak lagi menjadi lembaga kepercayaan publik," kata Kurnia.
Selain KPK, Kurnia pun membeberkan kinerja lembaga hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak jauh berbeda performa buruknya.
Itu, kata dia, tampak terlihat dalam penanganan kasus narapidana sekaligus buronan Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam kasus itu, membuat publik tercengang ternyata adanya dugaan persekongkolan antara penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU
-
Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya, KPK Panggil Pegawai Kementerian Keuangan
-
Profil Maruf Amin, Pendidikan dan Perjalanan Karier Wapres ke-13 RI
-
Wapres yang Terlupakan? Ma'ruf Amin: Lupa Itu Manusiawi
-
KPK Panggil Pegawai BPN Kabupaten Cirebon
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua