Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Kebakaran tersebut pun disimpulkan karena adanya kelalaian para tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara penyidikan.
Sejauh ini, Argo menyampaikan bahwa penyidik sendiri telah memeriksa sebanyak 64 saksi, olah tempat kejadian perkara atau olah TKP sebanyak enam kali, dan memeriksa sejumlah barang bukti.
"Kita tetapkan delapan orang tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Adapun dalam Pasal tersebut dijelaskan; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
"Ancamannya lima tahun," ujar Argo.
Penyebab Kebakaran
Pada pertengahan September lalu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat
Menurut Listyo, kesimpulan tersebut diambil setelah tim gabungan penyidik Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP sebanyak enam kali. Selain itu juga turut memeriksa saksi sebanyak 131 orang.
Ketika itu dia mengklaim bahwasannya penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya; DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, dan minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di dalam gudang cleaning service.
Adapun berdasar hasil penyelidikan itu diketahui pula bahwa kebakaran terjadi pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 06.15 WIB.
"Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP ( ) pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," bebernya.
Atas hal itu penyidik pun akhirnya menaikkan status perkara kasus kebakaran tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Berita Terkait
-
Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti
-
Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat
-
Hari Ini Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
-
Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo di Medan Tersangka
-
KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap