Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menyatakan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan/peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini. Pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020).
Seperti diketahui, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Sebab permainannya mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game tersebut.
Teungku Abdurrani juga menegaskan, meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi.
“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.
Disisi lain, Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.
Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam game online yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti telepon pintar tersebut lebih banyak unsur mudharat/merugikan ketimbang sisi baiknya.
Baca Juga: Bocah 11 Tahun Bunuh Diri Setelah Dilarang Bermain PUBG
Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan, dan memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.
Di sisi lain, apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain game online yang sudah diharamkan ini, maka ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
4 Hal yang Sebaiknya Dipahami tentang Pengaturan Kendali di Game PUBG Mobile
-
4 Hal yang Sebaiknya Dipahami tentang Formasi di Game PUBG Mobile
-
4 Hal yang Sebaiknya Dipahami tentang Kendaraan di Game PUBG Mobile
-
3 Hal yang Sebaiknya Dipahami tentang Penggunaan Granat di Game PUBG Mobile
-
4 Hal yang Sebaiknya Dipahami tentang Senjata Mini14 di Game PUBG Mobile
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?