Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait adanya dana senilai Rp252,78 triliun yang didepositokan ke Bank oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ia belum mengetahui maksud, maupun motif yang dilakukan Pemda terkait adanya deposito uang triliunan tersebut. Pihaknya akan mencoba mendalami.
"Kami belum bisa melakukan apa pun, ini masih perspektif normatif saja. Kami belum mendalami bagaimana motifnya, kenapa disimpan seperti itu, kami belum memiliki data. Nanti kami akan mencoba mendalaminya," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Ghufron pun mengklaim akan mencoba menelisik dengan mengumpukan data - data terkait tujuan deposito uang tersebut. KPK juga akan mencoba berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai masalah itu.
"KPK akan lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri. Kemudian mengumpulkan data dan keterangan. Baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak," ujarnya.
Ghufron menjelaskan bila ditemukan adanya unsur kesengajaan adanya deposito uang dilakukan oleh oknum tertentu dan mendapatkan keuntungan, pihaknya tak segan akan melakukan proses hukum.
"Kalau sepanjang itu disengaja untuk kemudian mendapatlan keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi," tutur Ghufron.
Sebelumnya, Tito menyampaikan hal itu didalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020, Kamis (22/10/2020).
Tito menyoroti dalam data anggaran per 30 September 2020, ada Rp252,78 triliun dana pemerintah daerah yang mengendap disejumlah bank.
Baca Juga: Tim Gabungan Bangka Razia Penambangan Biji Timah Ilegal
Adapun rinciannya, untuk provinsi ditotal Rp76,78 triliun ada di bank dalam bentuk deposito. Sementara, kabupaten dan kota ditotal Rp167,13 triliun di dalam deposito.
Tito menyebut dari hasil simpanan deposito itu tidak mengalir ke masyarakat. Ia menganggap bahwa bunga hasil deposito itu justru dirasakan oleh pengusaha.
Berita Terkait
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Pemprov Jabar Jadi Pemerintah Daerah Terbaik dalam Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
7 Pemda dan Kampus Teken Kerja Sama dengan Nyalanesia di Literacy Collaboration Forum FLN 2026
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto