Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja untuk sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mensejahterakan petani.
Pasalnya, dalam UU Ciptaker tersebut pemerintah membuka investasi dan kemudahan ijin usaha yang lebih tersistem. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Jamal.
Menurut Erizal, subtansi umum dalam UU ini adalah mempermudah aturan lama menjadi aturan baru yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para petani yang ingin memulai usaha kecil dan menengah.
"Jadi regulasi yang tadinya tumpang tindih sudah disederhanakan. Perijinan yang rumit juga sudah dipermudahkan. Kenapa? karena kewenangan di daerah baik kota maupun kabupaten sudah masuk satu sistem di pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian sempat menimbulkan polemik di kalangan pengamat karena dianggap berpotensi memperluas impor pangan. Padahal, hingga saat ini prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri yang sejalan dengan rumusan UU Pangan Pasal 3.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri.
Erizal mengatakan, UU Cipta kerja bahkan mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasikan pada kepentingan petani.
"Ketentuan impor di pasal 14 harus memperhatikan kepentingan petani. Kan sejauh ini seolah-olah kita dianggap berpihak pada impor," katanya.
Padahal, kata dia, UU ini sudah sejalan dengan visi Presiden Jokowi, yakni membuka akses lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jadi Pendorong Ekspor, Kementan Terus Kembangkan Talas Beneng
"Kalau kita liat 5 visi Presiden Jokowi, diantaranya adalah Indonesia akan membuka diri untuk investasi dalam upaya membuka lapangan kerja secara luas," katanya.
Berita Terkait
-
Hapus Pasal Migas UU Ciptaker, Istana: Memang Seharusnya Tidak Ada
-
PKS Duga Permintaan Setneg Perbaiki 158 Item Bikin UU Ciptaker Kian Tebal
-
Geger Perubahan UU Ciptaker di Setneg, Istana Pastikan Tak Ubah Substansi
-
Pemulihan Bidang Pangan Perlu Dilakukan dalam Kerangka Ekonomi Global
-
UU Ciptaker Inkonsisten, Teddy PKPI: Kalau Belum Disahkan Tentu Berubah
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Inflasi Naik, Biaya Pendidikan Makin Mahal
-
IHSG Merah di Awal Sesi, Analis Prediksi Bearish di Tengah Ketegangan AS-China
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Terus Melonjak Tinggi Sebesar Rp 2.303.000 per Gram
-
Rokok Ilegal Jadi 'Hantu' Industri Tembakau, Buruh Minta Tindakan Tegas
-
Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat
-
Trump Bikin Bitcoin Anjlok, Ini Penyebab dan Prediksi Harganya
-
TPG 2025 Terancam Tertunda? 6 Kode Ini di Info GTK Jadi Penentu
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
OJK Pastikan Kinerja Industri Perbankan Makin Kuat, Ini Buktinya
-
1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025