Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengapresiasi Markas Besar Polri yang sudah menangkap pendakwah Sugi Nur Raharja atau dipanggil Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020), sekitar pukul 00.00 WIB.
"Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU," kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.
Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia mengatakan tidak tahu pasti sudah berapa banyak laporan mengenai Gus Nur kepada polisi. Sepengetahuan Muannas, laporan sudah dibuat, antara lain di Banten, Jember, dan Jakarta.
Muannas berharap penangkapan terhadap Gus Nur dapat menjadi efek jera terhadap kalangan yang disebutnya berupaya memecah belah peradamaian.
Muannas mengatakan peradaban Indonesia akan hancur bila media sosial dibangun dengan cara seperti menghina, mencaci maki, dan adu domba lembaga negara, TNI, Polri dan sesama anak bangsa.
"SN sudah pantas ditangkap agar mulutnya tidak lagi menyembur kebencian di tengah kita," kata Muannas. Dia juga memposting salah satu ceramah Gus Nur ke timeline Twitter.
Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, menilai penangkapan dan penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat.
"(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya.
Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan menjadi tersangka, Gus Nur dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi, bukan secara tiba-tiba langsung ditingkatkan status hukumnya.
Baca Juga: Sebelum Diamankan Polisi, Dua Pihak Ini Sempat Melaporkan Gus Nur
"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka, Andry bersama timnya berencana mengajukan praperadilan.
"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.
Sementara menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Dalam surat penangkapan disebutkan, Gus Nur disinyalir menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
-
Kasus Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Syahganda: Abraham Samad Sama seperti Gus Nur
-
Gus Nur Sindir Soal Dzikir Bersama di Rumah Jokowi: Enggak Usah Ada Nangis Massal
-
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo