Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan pengampunan dalam skala besar kepada 1.178 narapidana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Langkah ini menjadi sorotan publik setelah nama Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur turut masuk dalam daftar penerima amnesti tersebut.
Nama Gus Nur tercantum secara gamblang dalam lampiran Keppres yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian dikutip dari dokumen Keppres tersebut.
Gus Nur merupakan sosok yang kontroversial dalam sejumlah perbincangan publik karena keterlibatannya dalam kasus ujaran kebencian.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten video di YouTube yang menyinggung isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang ramai diperbincangkan itu, Gus Nur tampil bersama Bambang Tri Mulyono membahas muatan yang dinilai provokatif dan menyesatkan publik.
Video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN–BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” telah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan menjadi salah satu pemicu proses hukum yang berujung pada vonis penjara.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta—dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.
Baca Juga: Video Gus Nur Minta Jaksa Tunjukkan Ijazah Jokowi Muncul Lagi: Kalau Bisa, Tak Cium Kaki Sampean!
Proses hukum yang ditempuh Gus Nur untuk membatalkan vonisnya gagal di Mahkamah Agung.
Permohonan kasasinya ditolak melalui putusan nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 yang diketuk pada 14 September 2023 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Eddy Army.
Dengan demikian, hukuman terhadap Gus Nur telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Keppres yang sama, nama mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga masuk dalam daftar penerima amnesti, menunjukkan bahwa keputusan pengampunan ini mencakup figur-figur dengan latar belakang hukum dan politik yang beragam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf