Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan pengampunan dalam skala besar kepada 1.178 narapidana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Langkah ini menjadi sorotan publik setelah nama Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur turut masuk dalam daftar penerima amnesti tersebut.
Nama Gus Nur tercantum secara gamblang dalam lampiran Keppres yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian dikutip dari dokumen Keppres tersebut.
Gus Nur merupakan sosok yang kontroversial dalam sejumlah perbincangan publik karena keterlibatannya dalam kasus ujaran kebencian.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten video di YouTube yang menyinggung isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang ramai diperbincangkan itu, Gus Nur tampil bersama Bambang Tri Mulyono membahas muatan yang dinilai provokatif dan menyesatkan publik.
Video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN–BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” telah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan menjadi salah satu pemicu proses hukum yang berujung pada vonis penjara.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta—dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.
Baca Juga: Video Gus Nur Minta Jaksa Tunjukkan Ijazah Jokowi Muncul Lagi: Kalau Bisa, Tak Cium Kaki Sampean!
Proses hukum yang ditempuh Gus Nur untuk membatalkan vonisnya gagal di Mahkamah Agung.
Permohonan kasasinya ditolak melalui putusan nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 yang diketuk pada 14 September 2023 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Eddy Army.
Dengan demikian, hukuman terhadap Gus Nur telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Keppres yang sama, nama mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga masuk dalam daftar penerima amnesti, menunjukkan bahwa keputusan pengampunan ini mencakup figur-figur dengan latar belakang hukum dan politik yang beragam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus