Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan pengampunan dalam skala besar kepada 1.178 narapidana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Langkah ini menjadi sorotan publik setelah nama Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur turut masuk dalam daftar penerima amnesti tersebut.
Nama Gus Nur tercantum secara gamblang dalam lampiran Keppres yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian dikutip dari dokumen Keppres tersebut.
Gus Nur merupakan sosok yang kontroversial dalam sejumlah perbincangan publik karena keterlibatannya dalam kasus ujaran kebencian.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten video di YouTube yang menyinggung isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang ramai diperbincangkan itu, Gus Nur tampil bersama Bambang Tri Mulyono membahas muatan yang dinilai provokatif dan menyesatkan publik.
Video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN–BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” telah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan menjadi salah satu pemicu proses hukum yang berujung pada vonis penjara.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta—dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.
Baca Juga: Video Gus Nur Minta Jaksa Tunjukkan Ijazah Jokowi Muncul Lagi: Kalau Bisa, Tak Cium Kaki Sampean!
Proses hukum yang ditempuh Gus Nur untuk membatalkan vonisnya gagal di Mahkamah Agung.
Permohonan kasasinya ditolak melalui putusan nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 yang diketuk pada 14 September 2023 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Eddy Army.
Dengan demikian, hukuman terhadap Gus Nur telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Keppres yang sama, nama mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga masuk dalam daftar penerima amnesti, menunjukkan bahwa keputusan pengampunan ini mencakup figur-figur dengan latar belakang hukum dan politik yang beragam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku