Suara.com - Tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur khusyuk menjadi makmum salat Magrib berjamaah di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (25/10/2020).
Peristiwa tersebut berlangsung di sela-sela Gus Nur menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Di tengah pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi melalui siaran pers di Jakarta menuturkan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.
"Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Slamet.
Gus Nur menunaikan salat berjamaah dengan penyidik. Salat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Baca Juga: Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral
Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara