Suara.com - Politikus Ferdinand Hutahaean mengkritik pernyataan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon yang menyejajarkan penangkapan terhadap penceramah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dengan penangkapan zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Menurut Ferdinand sebagai seorang anggota DPR yang pernah turut mengesahkan banyak undang-undang yang mengatur tentang informasi traksaksi elektronik, hak menyampaikan pendapat di muka umum, dan banyak UU lain, tak sepatutnya Fadli berkomentar seperti itu.
"Karena penangkapan itu berdasar UU yang abang turut sahkan sebagai DPR, bukan atas pesanan penjajah," kata Ferdinand melalui akun media sosial yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri menangkap Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020) atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.
Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Fadli Zon mengatakan harus ada yang mendata dan mencatat, bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap krn UU ITE yang diinterpretasikan seperti dalam penangkapan terhadap Gus Nur. "Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia," kata dia.
"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata dia. Dia juga mengunggah tautan berita media online berjudul Saat Ditangkap, Gus Nur Sedang Bekam Usai Hadiri Pengajian.
Sementara Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berharap Markas Besar Polri jangan berhenti pada penangkapan terhadap Gus Nur.
Muannas berharap pemilik kanal Youtube yang ikut serta mendistribusikan konten berisi pernyataan Gus Nur juga diproses polisi.
Baca Juga: Gus Nur Khusyuk Jadi Makmum Salat Magrib di Bareskrim
"Semoga tidak berhenti Sugi, tetapi juga pemilik kanal YouTube yang kemudian ikut menyebarkan yang diduga dilakukan seorang dengan insiial RH seorang pakar hukum juga bisa ditindaklanjuti," kata Muannas.
Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi langkah Markas Besar Polri menangkap Gus Nur. "Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU," kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.
Muannas berharap kasus penangkapan tersebut dapat menjadi efek jera terhadap kalangan yang disebutnya berupaya memecah belah peradamain.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Rumadi Ahmad, juga mengapresiasi tindakan polisi.
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," kata Rumadi.
Menurut Rumadi, Gus Nur bukan sekali saja menyampaikan pernyataan kontroversial. "Nur Sugi sudah berulangkali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," kata Rumadi.
Berita Terkait
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar