Suara.com - Seorang balita berusia empat tahun dianiaya oleh paman dan bibinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Alasan penganiayaan tersebut dilakukan lantaran si paman dan bibinya kesal bocah itu buang air di celana.
Penampakan bocah balita malang itu diunggah oleh akun Instagram @mimi.julid. Bocah itu tampak terduduk diam dengan tatapan kosong.
Matanya terlihat bengap dan membiru bekas luka pukulan. Pipi dan lengan bocah itu juga terlihat memar.
"Diapain aja nak? Dimarahi?" tanya si perekam video seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Saat ditanya oleh si perekam video, bocah malang itu mengaku telah dipukul menggunakan kayu oleh pamannya.
"Dipukul pakai kayu," jawab si bocah dengan tatapan kosong.
Ketika diajak untuk berobat, bocah itu menolak. Ia takut akan merasakan semakin sakit.
"Yang mana saja yang sakit biar kita bawa berobat ya," ujar si perekam video.
"Enggak usah. Sakit. Enggak usah," jawab si bocah sambil menahan tangis.
Baca Juga: Viral Aksi Bocah Atraksi Pakai Motor di Jalan, Endingnya Bikin Ngilu
Video bocah malang itu mendadak viral di media sosial. Banyak warganet geram dengan pelaku dan meminta kepolisian turun tangan menghukum mereka.
Dari informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan terjadi di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (22/10/2020).
Bocah berusia empat tahun berinisial KR itu dititipkan dengan paman dan bibinya.
Kedua orang tua KR sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus narkotika yang menjerat mereka.
Kasus penganiayaan terungkap setelah tetangga KR melaporkan ke polisi. Para tetangga miris melihat kondisi KR babak belur dipukuli paman dan bibinya.
Paman dan bibi KR yang berinisial JS dan D mengaku gelap mata telah memukuli keponakannya.
Keduanya mengaku sering memukuli bocah malang itu sebulan terakhir karena kesal bocah itu kerap kali buang air di celana.
Atas perbuatannya, JS dan D diamankan oleh polisi untuk menjalani hukuman.
Keduanya dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita