Suara.com - Seorang balita berusia empat tahun dianiaya oleh paman dan bibinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Alasan penganiayaan tersebut dilakukan lantaran si paman dan bibinya kesal bocah itu buang air di celana.
Penampakan bocah balita malang itu diunggah oleh akun Instagram @mimi.julid. Bocah itu tampak terduduk diam dengan tatapan kosong.
Matanya terlihat bengap dan membiru bekas luka pukulan. Pipi dan lengan bocah itu juga terlihat memar.
"Diapain aja nak? Dimarahi?" tanya si perekam video seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Saat ditanya oleh si perekam video, bocah malang itu mengaku telah dipukul menggunakan kayu oleh pamannya.
"Dipukul pakai kayu," jawab si bocah dengan tatapan kosong.
Ketika diajak untuk berobat, bocah itu menolak. Ia takut akan merasakan semakin sakit.
"Yang mana saja yang sakit biar kita bawa berobat ya," ujar si perekam video.
"Enggak usah. Sakit. Enggak usah," jawab si bocah sambil menahan tangis.
Baca Juga: Viral Aksi Bocah Atraksi Pakai Motor di Jalan, Endingnya Bikin Ngilu
Video bocah malang itu mendadak viral di media sosial. Banyak warganet geram dengan pelaku dan meminta kepolisian turun tangan menghukum mereka.
Dari informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan terjadi di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (22/10/2020).
Bocah berusia empat tahun berinisial KR itu dititipkan dengan paman dan bibinya.
Kedua orang tua KR sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus narkotika yang menjerat mereka.
Kasus penganiayaan terungkap setelah tetangga KR melaporkan ke polisi. Para tetangga miris melihat kondisi KR babak belur dipukuli paman dan bibinya.
Paman dan bibi KR yang berinisial JS dan D mengaku gelap mata telah memukuli keponakannya.
Keduanya mengaku sering memukuli bocah malang itu sebulan terakhir karena kesal bocah itu kerap kali buang air di celana.
Atas perbuatannya, JS dan D diamankan oleh polisi untuk menjalani hukuman.
Keduanya dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi