Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid tau HNW mengkritik penghapusan pasal 46 UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah disahkan. Pemerintah bnerdalih penghapusan tersebut lantaran adanya kesalahan penulisan atau typo.
Wakil Ketua MPR RI itu mengaku tak habis pikir dengan alasan pemerintah tersebut. Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.
"Kata Istana: 'penghapusan pasal 46 UU Cipta Kerja oleh Setneg karena typo/salah ketik'. OMG!" kata HNW seperti dikutip Suara.com, Senin (26/10/2020).
Menurut HNW, dalih pemerintah menyebut adanya salah ketik sama seerti kejadian pasal 170 UU Cipta Kerja yang dikritik publik.
Pasal 170 itu berbunyi: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga ditentang oleh publik.
"Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya dan publik kritik keras pasal 170 RUU Ciptaker yang jelas-jelas bertentangan dengan 2 pasal UUD NKRI 1945," ungkap HNW.
Namun, setelah pasal tersebut menuai kontroversi, pemerintah berdalih salah mengetik pasal tersebut.
"Pemerintah juga 'ngeles' dengan dalih 'salah ketik'. Makin ruwet!" tutur HNW.
Baca Juga: Banyak Versi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Airlangga: Beda Kertas dan Font
Pasal 46 Dihapus
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.
Dini menuturkan penandatanganan UU tersebut sudah dapat dilakukan karena proses cleansing dari Sekreatriat Negara (Setneg) sudah selesai.
Diketahui, jumlah halaman dari semula 812 halaman kini menjadi 1.187 halaman usai diperbaiki.
"Proses cleansing Setneg sudah selesai," tutur Dini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
-
Redefinisi Pengabdian: Dari Mahasiswa Kritis Menjadi Mahasiswa Konten
-
Modal Nol, Langkah Nekat Mebel Sukoharjo Tembus Spanyol Didukung BRI
-
Respons Laporan Kerusakan, Pemerintah Pastikan Perbaikan SDN Tanggirejo Jadi Prioritas
-
Perjalanan Nyonya Beniko Berlanjut, Toko Zenitendo Kembali Kedatangan Tamu
-
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi
-
Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia
-
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia