Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual tentang Kontribusi Legislasi Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Transformasi Digital, Penciptaan Lapangan Pekerjaan Baru, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital dari Aula Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia. Pasalnya, pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.
"Undang-Undang Cipta Kerja mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup 1) peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, 2) perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, 3) ketenagakerjaan, 4) riset dan inovasi, 5) kemudahan berusaha, 6) pengadaan lahan (land bank), 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, 9) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan 10) Sanksi,” ujarnya.
3 Perubahan Fundamental
Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.
“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” jelas Menteri Kominfo.
Johnny menyebutkan ada 3 hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni menembus kebuntuan regulasi, implementasi ASO di tahun 2022 dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.
Menurut Menteri Kominfo, materi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital yang dikemukakan beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020
“Dengan berbasis peran teknologi informasi dan komunikasi, Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana kita cita-citakan bersama,” ungkapnya.
Menteri Johnny merinci tiga hal fundamental di bidang telekomunikasi dan penyiaran antara lain, pertama, Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.
“Dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,” jelasnya.
Menteri Kominfo menyatakan ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.
“Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi dan tampilan serta fiturnya yang kurang optimal,” ungkapnya.
ASO Paling Lambat tahun 2022
Berita Terkait
-
Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020
-
Klaim Tampung Aspirasi Buruh, Mahfud: Pembahasan UU Ciptaker Sudah Setahun
-
Jokowi Diminta Dengarkan Penolak UU Cipta Kerja
-
Temukan Perubahan UU Ciptaker: Terlihat Sepele, Tapi Sangat Ubah Substansi
-
Registrasi Kartu Perdana Kelak Harus Pakai Pindai Sidik Jari
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai
-
Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak