Foto / News
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr]
Petugas menata susunan barang bukti sebelum konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr]
Petugas menata susunan barang bukti sebelum konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr]

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang tunai senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara.

Dana tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online yang berasal dari 133 rekening terkait dan penanganan 16 laporan polisi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr]

Load More