Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Amiruddin Al Rahab menyampaikan belakangan telah terjadi adanya fenomena atau perasaan di masyarakat terkait ruang menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang kian menyempit.
Perasaan menyempitnya ruang kebebasan pendapat dan berekspresi bahkan bukan dirasakan masyarakat, melainkan juga kalangan jurnalis. Dia bahkan menyebut fenomena itu juga semakin menguat dari hari ke hari.
Hal itu disampaikan Amiruddin dalam diskusi daring "Demokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Amin" yang diselenggarakan Komnas HAM.
"Minggu lalu Komnas HAM menyampaikan pikiran tentang adanya kondisi penyempitan ruang menyampaikan pendapat, berekpresi itu. Oleh karena itu, saya juga ingin sampaikan bahwa Komnas HAM menyatakan itu berdasarkan dari banyaknya aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM baik oleh kalangan jurnalis maupun beberapa pihak yang merasa haknya dalam menyatakan pendapat itu tercederai," tutur Amiruddin, Selasa (27/10/2020).
Amiruddin mengatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebenarnya sudah dijamin oleh konstitusi. Adanya indikasi penyempitan ruang kebebasan tersebut secara langsung berdampak terhadap hak asasi manusia. Karena itu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Amiruddin, penyempitan ruang kebebasan tidak hanya disebabkan oleh institusi negara, melainkan juga kelompok. Komnas HAM sendiri juga telah menyoroti siapa saja pihak yang kemudian bisa mempersempit ruang menyatakan pendapat dan berekspresi.
"Tidak selalu institusi kenegaraan tapi kelompok-kelompok di dalam masyarakat bisa juga mempersempit ruang itu. Artinya apa? Tidak membuka ruang berdiskusi atau berdialog lebih jauh tapi lebih banyak menggunakan tangan aparatur hukum untuk mengatasi perbedaan pendapat dengan kelompok yang lain," kata Amiruddin.
Ia menuturkan penyempitan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi lebih berbahaya dan berdampak kepada hak asasi manusia lantaran merambah kepada jurnalis dan media massa. Di mana, saluran informasi baik dari, oleh dan untuk masyarakat melalui media massa jadi terhambat karena penyempitan ruang kebebasan tersebut.
"Tanpa kebebasan pers maka hak asasi manusia juga bisa menjadi berkurang. Kenapa? Karena ada dua hal di dalamnya," ujar Amiruddin.
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Warga Kian Takut Mengeluarkan Pendapat
"Pertama hak masyarakat untuk menyatakan pendapat atau aspirasinya bisa melalui media massa atau hak masyarkat untuk mendapat informasi. Karena untuk memperoleh hak asasi manusia itu juga bisa terhalangi ketika media tidak lagi merdeka atau media tidak lagi bebas untuk menyatakan pemberitaan atau meliput atau memberitakan sesuatu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Hak Asasi Manusia, tapi Milik Siapa?
-
Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari