Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri batal memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH. Dia sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik bersama tujuh tersangka lainnya terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa NH tidak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik dengan dalih sakit. Namun, alasan tersebut tidak disertai dengan surat keterangan dari dokter.
"Tadi pengacaranya datang ke penydik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter tapi yang bersangkutan belum bisa menunjukan surat keterangan dokter," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Awi, penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NH. Dia juga menegaskan akan melakukan upaya pemanggilan paksa apabila yang bersangkutan tiga kali mangkir.
"Jadi dipanggil yang pertama tidak hadir, kita kirim surat panggilan ulang. Panggilan kedua tidak hadir lagi, maka yang ketiga sesuai KUHAP tim penyidik boleh menghadirkan tersangka secara paksa," ujarnya.
Sementara itu, Awi menyampaikan tujuh tersangka lainnya hingga kekinian masih menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.30 WIB.
"Sedangkan satu orang atas nama tersangka saudara NH sebagai PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir," pungkasnya.
Delapan Tersangka
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT ARM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAN lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi Gedung Kejagung RI
-
Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran
-
Mengerikan! Gudang Mebel Terbakar di Surabaya
-
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Pagi Ini Diperiksa Polisi
-
Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri Khawatir TKP Diacak-acak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat